Dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata: Rasulullah saw. telah bersabda: "Janganlah kamu saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling memusuhi, dan menjual atas penjualan orang lain, dan jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara sesama Muslim yang lain, tidak boleh menganiayanya, membiarkannya tertindas, mendustainya dan menghinanya. Takwa itu berpangkal dari sini -Nabi saw. bersabda sambil menunjukkan ke dadanya tiga kali. Seorang Muslim cukup dikatakan jahat jika ia menghina saudaranya sesama Muslim. Seorang Muslim atas seorang Muslim yang lain diharamkan darahnya, harta bendanya dan kehormatannya." [Riwayat Imam Muslim]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا
وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ
اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ
وَلاَ يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ [رواه
مسلم]
Muslim meriwayatkannya dalam Kitab Kebajikan dan Silaturahmi, Bab Pengharaman
Menyangka, Mematai-matai dan Berlomba-lomba. Mutiara hadis:
- Pengharaman sifat dengki, saling membenci dan saling membelakangi serta menjual atas penjualan orang lain.
- Larangan menyakiti sesama muslim dengan cara apa pun baik berupa perkataan, perbuatan maupun isyarat.
- Melarang segala sesuatu yang dapat mengakibatkan permusuhan dan memerintahkan segala sesuatu yang dapat menciptakan kerukunan dan persatuan.
- Pengharaman semua bentuk kelaliman dan kewajiban memberikan pertolongan kepada sesama muslim yang membutuhkan tanpa menghina dan merendahkannya.
- Hati adalah tolak ukur ketakwaan, sedangkan anggota badan yang lain hanyalah sebagai pengikut.
- Haram membunuh nyawa orang muslim, merampas harta dan melanggar kehormatannya kecuali dengan alasan hukum.
- Hadis ini mengajarkan sopan-santun dan budi pekerti yang luhur bagi orang yang dimudahkan Allah swt. mengamalkannya.
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."