Hadis no 34 TINGKATAN NAHI MUNKAR


Dari Abi Sa'id Al-Khudri r.a., beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuatannya). Jika ia tidak sanggup, maka hendaklah ia mengubahnya dengan lidahnya (nasihatnya). Jika ia tidak sanggup, maka hendaklah ia mengubahnya dengan hatinya (tidak meridai perbuatan tersebut). Dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman." [Riwayat Muslim]

 
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ [رواه مسلم]
Muslim meriwayatkannya dalam Kitab Iman, Bab Keterangan bahwa Nahi Munkar termasuk dalam iman.

Mutiara hadis:

  1. Kewajiban memerangi segala bentuk kemungkaran dengan tangan (kekuatan), perkataan atau pun dengan hati.
  2. Orang yang mampu melaksanakan salah satu sifat keimanan kemudian ia melaksanakannya adalah lebih mulia daripada orang yang meninggalkannya karena tidak mampu.
  3. Suatu kemungkaran tidak boleh diperangi sebelum diperiksa dan diyakini keberadaannya.
  4. Orang yang tidak mengingkari suatu kemungkaran walaupun hanya dengan hatinya menandakan kelemahan imannya.
  5. Orang yang tidak memberantas kemungkaran tanpa suatu alasan akan berdosa.
  6. Cara merubah kemungkaran adalah bertingkat-tingkat dan seseorang tidak boleh melakukan cara yang di luar kemampuannya.

Penjelasan singkat:

Hadis ini mengandung faedah yang sangat besar bagi orang yang melaksanakannya dan merupakan ancaman bagi orang yang tidak mengamalkannya, yaitu bahwa setiap orang yang mengetahui suatu kemungkaran, harus berusaha memperbaikinya sesuai dengan kemampuan. Jika ia mampu merubah kemungkaran dengan cara pertama (tangan), hendaklah ia melaksanakannya dengan tangannya sendiri atau pun dengan tangan orang lain lewat perintahnya. Bagi orang yang tidak mampu dengan cara pertama, harus memperbaikinya dengan lisan dengan melarang pelakunya, menerangkan akibat buruk kejahatannya sekaligus membimbingnya ke jalan yang baik. Bila masih tidak mempunyai kekuatan dengan cara ini, maka hendaklah ia merubah dengan hatinya, yaitu dengan membenci kemungkaran tersebut berikut pelakunya sambil menanamkan tekad seandainya ia memiliki kemampuan memperbaikinya dengan tangan atau lisan niscaya akan ia lakukan. Merubah kemungkaran dengan hati adalah derajat keimanan yang paling lemah karena manfaatnya tidak dapat dirasakan selain orang yang bersangkutan. Kewajiban melakukan salah satu dari tiga alternatif di atas tidak dapat gugur dari seseorang karena tidak ada alasan bagi orang yang tidak mampu mengemban kewajiban yang terendah, yaitu mengingkari dengan hati.
Category:

0 komentar:

Post a Comment

"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."