Hadis no 33 SYARAT DAKWAAN



Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. pernah bersabda, "Jika setiap orang diperkenankan tuntutannya, niscaya ada orang yang menuntut harta benda orang lain dan ada pula yang menuntut darahnya. Akan tetapi yang menuntut itu harus membawa bukti, dan yang dituntut harus bersumpah." [Hadis hasan diriwayatkan oleh Baihaqi dan yang lain seperti itu. Sebagiannya diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Muslim]
 
عَنْ اِبْنِِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أّنْكَرَ [حديثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا وَبَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ]
Baihaqi meriwayatkannya dalam Sunan Kubra.

Mutiara hadis:

  1. Tidak boleh memutuskan suatu hak seseorang dengan klaim dan hawa nafsunya.
  2. Tidak boleh memutuskan suatu perkara kecuali sesuai dengan ajaran syariat meskipun merasa tuntutan pendakwa itu benar.
  3. Terdakwa diharuskan mengangkat sumpah jika mengingkari suatu dakwaan sedangkan pendakwa diharuskan memberikan bukti atas tuduhannya.
  4. Hadis ini merupakan perlindungan bagi semua umat manusia dengan memelihara jiwa dan harta kekayaan mereka serta menciptakan kerukunan di dalam masyarakat, menghilangkan semua bentuk perselisihan serta memantapkan stabilitas keamanan.

Penjelasan singkat:

Lewat hadis ini Nabi saw. memberitahukan bahwa apabila setiap tuduhan diterima niscaya setiap orang akan mengakui harta kekayaan orang lain sebagai miliknya dan sebagian lain akan mendakwa bahwa si fulan telah membunuh anaknya agar dapat mengkisas orang tersebut. Keadaan seperti ini akan merusak ketenteraman umum dan yang kuat akan mengalahkan yang lemah dan semua bentuk fitnah akan merajalela serta kondisi anarkhis akan muncul. Syariat telah menetapkan agar orang yang menuntut suatu hak harus memberikan bukti yang jelas atas tuntutannya. Sebaliknya terdakwa yang mengingkari tuduhan itu harus berani mengangkat sumpah karena asalnya ia terbebas dari tuduhan. Dengan demikian diharapkan keamanan dapat stabil serta hak dan jiwa selalu terpelihara.
Category:

0 komentar:

Post a Comment

"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."