Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ?
Jawaban.
Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.
Pertama : Membantu melakukan riba
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ?
Jawaban.
Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.
Pertama : Membantu melakukan riba
Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam, bahwasanya beliau :
“Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.
Beliau mengatakan.
“Artinya : Mereka itu sama sajaâ€.
Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.
Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.
[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 26-27 Darul Haq]
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."