Dari Abi Tsa'labah Al-Khusani, Jurtsum bin Nashir r.a., dari Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah swt. telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu mengabaikannya. Dan Dia telah menetapkan beberapa hudud (batasan), maka janganlah kamu melampauinya. Dia telah mengharamkan beberapa benda, maka janganlah kamu melanggarnya. Dan Dia telah mendiamkan beberapa perkara sebagai suatu rahmat terhadap kamu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu membahas mengenainya." [Hadis hasan diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan yang lain]
عَنْ أََبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي رضي الله عنه عن رسول الله صلى
الله عليه وسلم قَالَ: إِنَّ الله تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا
وَحَدَّ حُدُودًا فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَحَرَّمَ أّشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوهَا
وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْر نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا
عَنْهَاَ [حديث حسن رواه الدارقطني وغيره]
Hadis diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak.
Mutiara hadis:
- Allah swt. telah menetapkan beberapa macam ibadah fardu yang diperintahkan kepada kita untuk melaksanakannya.
- Allah swt. juga telah mengharamkan beberapa masalah yang tidak boleh dikerjakan atau didekati.
- Allah swt. telah menentukan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.
- Jika Allah swt. tidak memberikan ketentuan tentang suatu masalah, maka janganlah mencari-cari dan menanyakan hukumnya karena itu berarti halal dan rahmat bagi umat manusia.
- Lewat hadis ini hukum agama dapat dibagi ke dalam empat kategori, yaitu fardu, haram, hudud dan hal-hal lain yang tidak ditentukan hukumnya.
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."