Jawaban
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau
kita percaya pada Allah, Rasul dan kitab suci Al-Quran, maka tidak mungkin kita
menyatakan bahwa hukum Islam tidak perlu diterapkan sebagai hukum negara.
Sebagaimana
kita tahu bahwa syariah Islam itu mencakup aspek yang sangat luas. Bukan hanya
menyangkut hukum ibadah ritual semata, tetapi termasuk juga masalah sosial
masyarakat bahkan hukum positif yang berlaku formal di dalam sebuah negara.
Taruhlah
dari masalah yang paling sederhana, zakat misalnya. Sesungguhnya zakat itu di
masa Rasulullah SAW dikelola dan digulirkan oleh negara. Kepala negara saat
itu, Rasulullah SAW atau para khalifah, mengangkat dan memberi wewenang kepada
petugas khusus yang menangani masalah zakat. Kalau ada yang membangkang, mereka
diperangi, bukan oleh ulama atau kiyai, tetapi diperangi oleh negara dengan
senjata.
Negara
menetapkan bahwa si fulan dan si fulan adalah pembangkang kewajiban zakat,
karena itu atas nama negara, harta mereka bisa diambil secara paksa, atau kalau
melawan, mereka ditetapkan sebagai musuh negara.
Bahkan
sekedar syariat zakat pun membutuhkan wewenang sebuah negara untuk bisa
dijalankan sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Belum
lagi kalau kita bicara tentang hukum pernikahan wanita yang tidak punya wali.
Secara tegas Rasulullah SAW menyebutkan bahwa penguasa adalah wali bagi wanita
yang tidak punya wali. Penguasa itu adalah kepala negara, meski dalam
pelaksanaannya dia boleh mendelegasikan tugas menikahkan itu kepada bawahan dan
bawahannya lagi sampai ke tingkat hakim atau KUA. Tetapi petugas itu tidak
punya wewenang sedikit pun kecuali atas nama pemerintahan yang sah dan
berdaulat.
Jadi
tidak mungkin Islam hanya diterapkan secara individual belaka. Syariat Islam
membutuhkan sebuah pemeritahan resmi (negara) untuk bisa diterapkan sebagaimana
adanya.
Apalagi
kalau kita sudah bicara hukum hudud, seperti kewajiban memotong tangan
pencuri, merajam pezina, mencambuk peminum khamar, menyalib pelaku hirabah
dan sebagainya. Semua itu hukumnya wajib dijalankan, lantaran perintahnya
sangat tegas di dalam Al-Quran dan tidak terbantahkan lagi. Namun tak sepotong
pun dari hukum hudud itu yang boleh dilakukan, kecuali hanya dalam
format sebuah pemerintahan negara yang berdaulat resmi. Kalau bukan negara yang
melaksanakan, maka tidak seorang pun yang boleh melakukannya. Kiyai, ulama,
ustadz, da'i, pembimbing rohani atau siapapun tidak pernahpunya wewenang untuk
menjalankan hukum itu. Kecuali kepala pemerintahan atau siapapun yang diberikan
kewenangan olehnya.
Pemisahan
Agama dan Negara
Sesungguhnya
ide pemisahan agama dan negara tidak pernah terjadi di dalam dunia Islam,
kecuali setelah terjadi masuknya arus pemikiran sekuler barat lewat
agen-agennya yang telah menjadi budak. Bagi barat yang gagal dalam beragama
pernah mengalami masa-masa paling buruk dengan geraja, di mana mereka hidup di
bawah hegemoni pendeta dan gereja yang telah berlaku zalim, wajarlah bila ada
dendam kesumat kepada agama (baca: kristen).
Ribuan
tahun bangsa barat diperkosa oleh razim gereja, hingga suatu ketika dendam dan
sakit hari mereka kepada gereja sudah tidak terbendung lagi. Akhirnya lahirlah
jabang bayi sekulerisme di barat dan tumbuh dengan sehatnya.
Akan
halnya umat Islam, sejarah gelap itu tidak pernah terjadi. Sehingga umat Islam
tidak pernah punya alasan secuil pun untuk memisahkan agama dari negara. Justru
ide pemisahan agama dengan negara itulah yang menjadikan umat Islam tercerabut
dari jati dirinya.
Bagaimana
tidak?
Bukankah
umat Islam selalu hidup maju dan gemilang di bawah panji-panji khilafah
Islamiyah? Bukankah umat Islam belum pernah hidup tanpa ada pemerintahan Islam
yang berkuasa, sejak dari masa nabi SAW hingga abad 20 ini? Bukankah kemajuan
ilmu pengetahuan umat Islam mencapai puncaknya justru bersama dengan para
penguasa khilafah itu?
Ketika
khilafah terakhir ditumbangkan pada tahun 1924 lalu, maka runtuh pula kekuatan
umat Islam. Wilayahnya yang sedemikian luas dari Maroko hingga Marouke itu satu
per satu habis dikoyak taring-taring berdarah penjajah barat. Bumi dan kekayaan
alam umat Islam habis dijarah. Akhlaq dan moral bangsa-bangsa muslim dirusak
dan diganti dengan budaya bejat barat yang dekaden dan lacur. Ilmu pengetahuan
umat Islam dibajak dan diboyong ke barat.
Semua
terjadi justru ketika umat Islam menanggalkan agama dari negara. Ide-ide
sekulerisme hanya cocok buat bangsa barat yang bermasalah dengan agamanya.
Namun buat Islam, sekulerisme justru tidak produktif, malah cenderung
destruktif, merugikan dan malah bunuh diri.
Hanya
orang-orang yang hatinya benci kepada Islam saja yang berteriak-teriak
menganjurkanpemisahan agama dan negara. Sebab hasilnya terlalu jelas, bahwa
umat Islam segera menemui kehancurannya ketika memisahkan agama dan negara.
Semoga
Allah SWT melindungi umat Islam dari tipu daya pemikiran jahat sekulerisme
sesat. Semoga Allah SWT mengembalikan saudara-saudara kita muslimin yang sempat
terpesona dengan seronok pemikiran dangkal itu dan bertaubat dengan taubat yang
sebenar-benarnya. Amien
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."