Fatwa MUI: Aliran Islam Suci di Sukabumi Sesat




  • Aliran Islam Suci yang dipimpin Cecep alias Mama Bin Danu Wikarta ini telah mengingkari  rukun iman dan rukun Islam. Bahkan dua kalimah sahadatnya diganti.
  • Tidak mengenal shalat lima waktu. Jamaahnya sendiri, melakukan ritual yang dianggapnya shalat ke empat penjuru dan bukan lima waktu melainkan tiga waktu.
  • Warga sekitar resah dengan ritual-ritual ajaran sesat tersebut.
  • Agar aparat berwenang turun tangan dalam menyikapi ajaran yang sudah diputuskan menyesatkan ini.
  • Warga di sekitar yang mulai resah dengan kegiatan ini bisa jadi bersikap anarkis. Makanya aparat diminta turun tangan untuk membubarkan aliran tersebut.
Inilah beritanya:

***
Islam Suci di Sukabumi Dinyatakan Sesat
SUKABUMI– Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (12/11) menyatakan aliran Islam Suci di Kampung  Ciburial, RT 63/12, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sesat. Pasalnya, ajaran yang dipimpin Cecep alias Mama Bin Danu Wikarta ini telah mengingkari  rukun iman dan rukun Islam.
“Setelah kita mengkaji aliran yang mengatasnamakan Islam Suci, dari rapat Fatwa MUI memutuskan masuk ajaran sesat. Aliran ini mengingkari rukum Islam maupun Iman. Bahkan dua kalimah sahadatnya diganti,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Komarudin usai memimpin rapat pembahasan aliran Islam Suci di Sekretariat MUI Kabupaten Sukabumi Islamic Centre, Cisaat.
Penyimpangan lainnya yang dilakukan jamaah aliran Islam Suci, kata Komarudin, yakni tidak mengenal salat lima waktu. Jamaahnya sendiri, melakukan ritual yang dianggapnya salat ke empat penjuru dan bukan lima waktu melainkan tiga waktu.
“Pengkajian yang kami lakukan atas dasar laporan warga sekitar yang resah dengan ritual-ritual ajaran sesat tersebut. Makanya kami langsung mengkajinya,” terangnya.
Anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Zaenal Falah menuturkan, terungkapnya aliran suci tersebut berawal dari laporan keluarga jamaah pengikuti aliran Islam Suci. Malah, aktifitas yang dipimpin Mama Bin Danu Wikarta ini sudah berjalan sekitar tiga tahun.
“Dari laporan salah seorang pengikutnya yang taubat, pengikutnya sekarang sudah mencapai 80 orang. Kebanyakan bukan dari Kampung Ciburial, melainkan dari berbagai wilayah, termasuk dari Kecamatan Cikidang,” ujarnya.
Disebutkan Zaenal,  dalam keputusan rapat komisi MUI meminta agar  jamaah aliran sesat tersebut membubarkan atau menutup kegiatannya. Pihaknya juga meminta agar aparat berwenang turun tangan dalam menyikapi ajaran yang sudah diputuskan menyesatkan ini.
“Kami khawatir, warga di sekitar yang mulai resah dengan kegiatan ini bisa jadi bersikap anarkis. Makanya kami minta kepada aparat turun tangan untuk membubarkan aliran tersebut,” tandasnya. (sule/b) Sabtu, 12 November 2011 – 14:40 WIB   (Pos Kota)
Category:

0 komentar:

Post a Comment

"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."