Uang Rp17 Juta Hasil Curian Diinfakkan ke Masjid

Ilustrasi

SOLO – Pasangan suami istri otak pencurian isi brankas Toko Sami Luwes, Solo, Jawa Tengah sebesar Rp250 juta yang terjadi pertengahan bulan November 2011 lalu berhasil ditangkap.

Uang hasil curian kedua pelaku yakni Arif Wijaya (27) dan Sunarmi (36), senilai Rp17 juta diantaranya diinfakkan ke sejumlah masjid.

“Selain pasutri sebagai tersangka, juga ditangkap dua tersangka lainnya, masing-masing Mahendra Bagus Wijaya (19) dan Sentot Triyanto (37). Keempat pelaku tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing,” ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2011).


Lebih lanjut ia mengatakan, tertangkapnya tersangka pencurian seperempat miliar rupiah berawal dari hasil penyelidikan terhadap kondisi tersangka pasutri. Tersangka Arif yang kesehariannya bekerja sebagai montir dan Sunarmi, mantan karyawan toko, secara mendadak pindah dan membeli rumah baru di kawasan Sukoharjo.

Demikian pula, kecurigaan terhadap tersangka Mahendra yang sehari-hari bermata pencaharian sebagai tukang parkir toko dan tersangka Sentot yang hanya bekerja sebagai buruh tani, tiba-tiba bisa dengan cepat mengkredit rumah.

Berdasarkan pengakuan tersangka pasutri, mereka tergiur membeli rumah baru setelah menempati rumah kerabatnya selama bertahun-tahun. Bahkan di rumah kerabatnya tersebut rencana pencurian dilakukan, berikut pembagian hasil curian.

Lantas apa alasan pemberian infak dari hasil curian itu? Menurut Arif, langkah itu diambil sebagai 'zakat' sekaligus untuk mencuci uang dan menebus dosa atas tindakan kejahatan yang telah dilakukan.

Listyo menambahkan, kepada para tersangaka dijerat pasal 363 KUHP. “Berikut tiga rumah yang dibeli pelaku, dua handphone, DVD dan sebagainya, disita sebagai barang bukti,” tandasnya

Category:

0 komentar:

Post a Comment

"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."