Pendapat sahabat dapat dijadikan hujjah, bila
pendapat sahabat tersebut diduga keras bahwa pendapat tersebut sebenarnya
berasal dari Rasulullah SAW.
1. Pengertian
Semasa RasululIah SAW masih hidup, semua masalah
yang muncul atau timbul dalam masyarakat langsung ditanyakan para sahabat
kepada RasululIah SAW, dan RasululIah SAW memberikan jawaban dan
penyelesaiannya. Setelah RasululIah SAW meninggal dunia, maka kelompok sahabat
yang tergolong ahli dalam mengistinbathkan hukum, telah berusaha
sungguh-sungguh memecahkan persoalan tersebut, sehingga kaum muslimin dapat
beramal sesuai dengan fatwa-fatwa sahabat itu. Kemudian fatwa-fatwa sahabat ini
diiwayatkan oleh tabi'in, tabi'it tabi'in dan orang-orang yang sesudahnya,
seperti meriwayatkan hadits. Karena itu timbul persoalan, apakah pendapat
sahabat itu dapat dijadikan hujjah atau tidak?
2. Pendapat-pendapat ulama
Sebagian ulama menyatakan bahwa ada dua macam
pendapat sahabat yang dapat dijadikan hujjah, yaitu:
a.
Pendapat para sahabat yang diduga keras bahwa pendapat tersebut sebenarnya
berasal dari Rasulullah SAW, karena pikiran tidak atau belum dapat
menjangkaunya, seperti ucapan Aisyiah RA:
لا يمـكن الحـمـل فى بـطـن أمـه أكـثـر مـن
سـنـتـين قـدر مـا يتـحـول ظـل مـعـزل
(رواه الدار قـطـنى)
Artinya:
"Kandungan itu tidak akan lebih dari dua
tahun dalam perut ibunya, (yaitu tidak akan) lebih dari sepanjang bayang-bayang
benda yang ditancapkannya." (HR. Daraquthni)
c. Pendapat sahabat yang
tidak ada sahabat lain yang menyalahkannya, seperti pendapat tentang bahwa
nenek mendapat seperenam (1/6) bagian waris, yang dikemukakan oleh Abu Bakar,
dan tidak ada sahabat yang tidak sependapat dengannya.
Sedang pendapat sahabat yang tidak disetujui oleh
sahabat yang lain tidak dapat dijadikan hujjah. Pendapat ini dianut oleh
golongan Hanafiyah, Malikiyah dan Ahmad bin Hanbal dan sebagian Syafi'iyah, dan
didahulukan dari qiyas. Bahkan Ahmad bin Hanbal mendahulukannya dari hadits
mursal dan hadits dha'if.
As-Syaukani menganggap pendapat sahabat itu seperti
pendapat para mujtahid yang lain, tidak harus kita mengikutinya
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."