Banyak orang keliru menganggap bahwa
memeriksa dan memastikan jenis kelamin janin melalui alat sonar[1]
atau yang lainnya hukumnya itu tidak boleh. Alasannya, konon cara tersebut
bertentangan dengan firman Allah Swt.:
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah
pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan
mengetahui apa yang ada dalam rahim.”[2]
“Tetapi, kenapa tidak dijelaskan apa yang ada di
dalam rahim itu secara ilmiah dan rinci mencakup segala sesuatu yang berkaitan
dengannya? Allah-lah yang lebih tahu tentang kondisi janin itu: apakah ia hidup
atau mati? Apabila janin itu lahir dengan selamat, apakah kelak ia menjadi
seorang anak yang pintar atau bodoh, lemah ataukah kuat…Setinggi-tingginya
pengetahuan yang dapat dicapai oleh manusia maksimalnya hanyalah memastikan
apakah ia berjenis kelamin lelaki atau perempuan.”[3]
[1] Sonar: piranti untuk mengamati
(mendeteksi dan menyelidiki) keberadaan, perkembangan janin dan kondisinya juga
jenis kelaminnya [Penj.].
[2] QS. Luqman, [31]: 34.
[3] Fatâwâ Mu’âshirah, Dr. Yusuf
Qardlawi, Jilid I, hal. 576.
Silahkan Ambil Filenya selengkapnya Disini....
Download Here
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."