Hukum Memeriksa dan Memastikan Kelamin Janin


Banyak orang keliru menganggap bahwa memeriksa dan memastikan jenis kelamin janin melalui alat sonar[1] atau yang lainnya hukumnya itu tidak boleh. Alasannya, konon cara tersebut bertentangan dengan firman Allah Swt.:
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim.[2]
Tetapi, kenapa tidak dijelaskan apa yang ada di dalam rahim itu secara ilmiah dan rinci mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengannya? Allah-lah yang lebih tahu tentang kondisi janin itu: apakah ia hidup atau mati? Apabila janin itu lahir dengan selamat, apakah kelak ia menjadi seorang anak yang pintar atau bodoh, lemah ataukah kuat…Setinggi-tingginya pengetahuan yang dapat dicapai oleh manusia maksimalnya hanyalah memastikan apakah ia berjenis kelamin lelaki atau perempuan.[3]


[1]     Sonar: piranti untuk mengamati (mendeteksi dan menyelidiki) keberadaan, perkembangan janin dan kondisinya juga jenis kelaminnya [Penj.].
[2]     QS. Luqman, [31]: 34.
[3]     Fatâwâ Mu’âshirah, Dr. Yusuf Qardlawi, Jilid I, hal. 576.


Silahkan Ambil Filenya selengkapnya Disini....

Download Here
Category:

0 komentar:

Post a Comment

"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."