kesepakatan suami isteri untuk
menyewa rahim wanita lain dalam memproses air mani sang suami dengan sel telur
isterinya. Diproseslah janin itu di dalam rahim wanita tersebut berikut
pemberian makanan dari darahnya sendiri. Setelah melahirkan, bayi itu harus
diserahkan kepada pemilik yang menyewanya. Ia selanjutnya hanya berhak
mendapatkan upah dalam jumlah tertentu. Sewa rahim ini biasanya dilakukan jika
sang isteri mandul atau kerentanan rahimnya saat harus mengandung, dan terjadi juga
dengan sebab-sebab yang lainnya. Para ulama telah mengharamkan cara ini. Dr.
Yusuf Qardlawi pun memfatwakan demikian dalam soal ini.[1]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."