Yaitu:
“Proses pengambilan air mani dari seorang lelaki
maupun sel telur dari seorang wanita di saat salah satu dari pasangan suami
isteri tidak mampu memproduksi air mani maupun sel telur. Mengambil dan
memindahkan kelenjar dari orang lain itu hukumnya tidak boleh. Sebab, dapat
mengakibatkan bercampurnya unsur genetik dari orang lain sehingga mewariskan
sejumlah gen yang berbeda dari sang suami maupun isterinya. Jika hal itu
terjadi, maka hal tersebut justru merupakan kontrak perkawinan dalam bentuk
yang sangat aneh.”[1]
Silahkan ambil Filenya disini.....
Download Here
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."