Dari Ibnu Masud r.a, berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Darah seorang Muslim tidak dihalalkan, kecuali karena adanya salah satu dari tiga alasan; janda atau duda yang berzina, jiwa dengan jiwa (membunuh tanpa alasan yang dibenarkan) dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jemaah kaum Muslimin." [Disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ
بِإِحْدَى ثَلاَثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ
الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ [متفق عليه]
Bukhari meriwayatkannya dalam Kitab Diat (denda). Muslim meriwayatkannya
dalam Kitab Pembagian, Perusak, Kisas dan Diat.Mutiara hadis:
- Pezina yang sudah kawin dirajam dengan batu sesuai dengan hadis ini.
- Siapa yang membunuh orang dengan sengaja tanpa alasan, maka harus dikisas.
- Orang yang keluar dari agama Islam (murtad) halal dibunuh.
- Orang yang tidak melakukan salah satu dari tiga perkara di atas, maka tidak boleh dibunuh.
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."