Yang dimaksud
dengan syar'un man qablana, ialah syari'at yang dibawa para rasul dahulu,
sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka
diutus kepadanya, seperti syari'at Nabi Ibrahim AS, syari'at Nabi Musa AS,
syari'at Nabi Daud AS, syari'at Nabi Isa AS dan sebagainya
1. Pengertian
dan dasar hukum
Yang dimaksud
dengan syar'un man qablana, ialah syari'at yang dibawa para rasul dahulu,
sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka
diutus kepadanya, seperti syari'at Nabi Ibrahim AS, syari'at Nabi Musa AS,
syari'at Nabi Daud AS, syari'at Nabi Isa AS dan sebagainya.
Pada asas
syari'at yang diperuntukkan Allah SWT bagi umat-umat dahulu mempunyai asas yang
sama dengan syari'at yang diperuntukkan bagi umat Nabi Muhammad SAW,
sebagaimana dinyatakan pada firman Allah SWT:
Artinya:
"Dia
(Allah) telah menerangkan kepadamu sebagian (urusan) agama, apa yang Ia
wajibkan kepada Nuh dan yang Kami wajibkan kepadamu dan apa yang Kami wajibkan
kepada Ibrahim, Musa dan lsa,
(yaitu) hendaklah kamu tetap menegakkan (urusan)
agama itu dan janganlah kamu bercerai berai padanya…" (asy-Syûra: 13)
Diantara asas
yang sama itu ialah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang hari
akhirat, tentang qadla dan qadar, tentang janji dan ancaman Allah dan
sebagainya. Mengenai perinciannya atau detailnya ada yang sama dan ada yang
berbeda, hal ini disesuaikan dengan keadaan, masa dan tempat.
Dalam pada itu
ada pula syari'at umat yang dahulu itu sama namanya, tetapi berbeda
pelaksanaannya dengan syari'at Nabi Muhammad SAW, seperti puasa (lihat surat
al-Baqarah: 183), hukuman qishash (lihat surat al-Mâidah: 32) dan sebagainya.
2. Macam-macam
syar'un man qablana
Sesuai dengan
ayat di atas, kemudian dihubungkan antara syari'at Nabi Muhammad SAW dengan
syari'at umat-umat sebelum kita, maka ada tiga macam bentuknya, yaitu:
Ø Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang
sebelum kita; tetapi aI-Qur'an dan Hadits tidak menyinggungnya, baik membatalkannya
atau menyatakan berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad SAW.
Ø Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang
sebelum kita, kemudian dinyatakan tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW.
Ø Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang
sebelum kita, kemudian al-Qur'an dan Hadits menerangkannya kepada kita.
Mengenai bentuk
ketiga, yaitu syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita,
kemudian diterangkan kepada kita al-Qur'an dan Hadits, para ulama berbeda
pendapat. Sebagian ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian ulama
Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa syari'at itu berlaku
pula bagi umat Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan inilah golongan Nafifiyah
berpendapat bahwa membunuh orang dzimmi sama hukumnya dengan membunuh orang
Islam. Mereka menetapkan hukum itu berdasar ayat 45 Surat aI-Mâidah. Mengenai
pendapat golongan lain ialah menurut mereka dengan adanya syari'at Nabi
Muhammad SAW, maka syari'at yang sebelumnya dinyatakan mansukh/tidak berlaku
lagi hukumnya.
Mengenai bentuk
kedua, para ulama tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah, sedang bentuk
pertama ada ulama yang menjadikannya sebagai dasar hujjah, selama tidak
bertentangan dengan syari'at Nabi Muhammad SAW.
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."