PENGARAHAN RINGKAS UNTUK JAMAAH HAJI
DAN UMRAH
SERTA PENZIARAH MASJID RASUL
SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Oleh
Kumpulan Ulama
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
BAGI JAMA'AH HAJI
1. Agar segera
bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan memilih
harta yang halal untuk ibadah haji dan umrahnya.
2. Agar menjaga
lidahnya dari dusta, menggunjing, mengadu domba dan menghina orang lain.
3. Dalam melaksanakan
haji dan umrahnya, hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha Illahi dan
pahala akhirat, jauh dari rasa ingin dipandang, ingin tersohor dan berbangga
diri.
4. Hendaklah
mempelajari amalan-amalan yang disyariatkan dalam haji dan umrah, dan
menanyakan hal-hal yang kurang jelas baginya.
5. Apabila telah
sampai di miqat, diperbolehkan memilih antara haji Ifrad, Tammatu' dan Qiran.
Haji Tammatu' lebih utama bagi yang tidak membawa binatang kurban, sedang bagi
yang membawanya, lebih utama baginya melaksanakan haji Qiran.
6. Seseorang yang
berihram, apabila ia merasa khawatir tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya
dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab lain, maka disyaratkan ketika
berihram mengucapkan : "Inna mahallii haistuu habastanii"
Artinya : Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan".
7. Anak-anak yang masih
kecil haji mereka adalah sah, hanya saja haji semacam itu belum termasuk haji
fardhu.
8. Orang yang sedang
berihram boleh mandi dan membasuh kepalanya atau menggaruknya dikala perlu.
9. Bagi wanita yang
sedang berihram diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan kerudung apabila
takut dilihat kaum pria.
10. Mengenakan ikat
kepala dibawah kerudung agar mudah sewaktu membuka wajah, sebagaimana yang
sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita, tidak ada dasarnya dalam syari'at.
11. Bagi yang sedang
berihram boleh mencuci kain ihramnya kemudian mengenakannya kembali dan boleh
juga menggantinya dengan yang lain.
12. Seseorang yang
sedang berihram, apabila ia mengenakan pakaian berjahit atau menutupi kepalanya
atau memakai wangi-wangian karena lupa atau pun karena tidak tahu akan
hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah.
13. Bagi yang
melakukan haji Tamattu' atau umrah, hendaklah menghentikan bacaan talbiyah
apabila ia sampai di Ka'bah sebelum memulai Tawaf.
14. Ramal (lari-lari kecil) dan Idhtiba' (mengenakan
selendang ihram dengan meletakkan sebagiannya di atas pundak kiri, dan bagian
lain disebelah ketiak kanan), hanya dilakukan pada Tawaf Qudum saja, dan ramal
itu dikhususkan pada tiga putaran pertama, lagi pula untuk kaum pria saja,
tidak untuk wanita.
15. Seseorang yang
sedang melakukan Tawaf, apabila ia ragu apakah sudah melakukan tiga putaran
atau empat umpamanya, maka hendaklah dihitung tiga putaran. Demikian pula
diwaktu Sa'i.
16. Boleh melakukan
Tawaf dibelakang sumur Zamzam dan Maqam Ibrahim dikala penuh sesak, karena
Masjid Haram seluruhnya merupakan tempat Tawaf.
17. Adalah termasuk
perbuatan mungkar, jika seorang wanita melakukan Tawaf dengan memakai perhiasan
dan wangi-wangian serta tidak menutup aurat.
18. Wanita yang sedang
datang bulan atau baru bersalin setelah berihram, tidak boleh melakulan tawaf,
kecuali setelah ia dalam keadaan suci.
19. Bagi wanita boleh
berihram dengan mengenakan pakaian yang ia sukai, asalakan pakaian itu tidak
menyerupai pakaian pria dan jangan sampai menampakkan perhiasan, tetapi
hendaklah mengenakan pakaian yang tidak merangsang.
20. Melafalkan niat
dalam ibadah selain Haji dan Umrah adalah bid'ah yang diada-adakan, lebih-lebih
bila dilafalkan niat itu dengan suara keras.
21. Diharamkan bagi
seorang muslim mukallaf melintasi miqat tanpa berihram, apabila ia bermaksud
melakukan ibadah haji dan umrah.
22. Jama'ah haji atau
umrah yang datang lewat udara, hendaklah berihram ketika berada sejajar dengan
batas miqat, oleh karena itu hendaknya ia bersiap-siap untuk berihram sebelum
naik pesawat.
23. Bagi yang tempat
tinggalnya di daerah miqat, tidak perlu pergi ke salah satu tempat miqat, dan
cukuplah tempat tinggalnya itu sebagi miqat untuk berihram haji dan umrah.
24. Memperbanyak umrah
setelah menunaikan haji, dari Tan'im atau Jir'anah, sebagaimana yang dilakukan
oleh sebagian jama'ah, adalah hal yang tidak ada dalilnya.
25. Hendaklah para
jama'ah haji pada hari tarwiyah berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah, dan
tidak perlu berihram dari dalam kota Mekkah atau dari bawah Pancuran Emas
Ka'bah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah haji. Dan tidak perlu baginya Tawaf Wada' ketika berangkat
menuju Mina.
26. Berangkat dari
Mina menuju Arafah pada tanggal 9 Dzu-l-Hijjah, lebih utama dilakukan setelah
terbit matahari.
27. Tidak
diperkenankan meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari. Dan disaat
berangkat setelah terbenam matahari, hendaknya dengan tenang dan penuh
kekhusuan.
Disalin dari buku Petunjuk Jamaa Haji
dan Umrah serta Penziarah Masjid Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, pengarang
Kumpulan Ulama, hal 42-45, Diterbitkan dan diedarkan oleh Department Agama,
Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Saudi Arabia
PENGARAHAN RINGKAS UNTUK JAMAAH HAJI
DAN UMRAH
SERTA PENZIARAH MASJID RASUL
SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Oleh
Kumpulan Ulama
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]
- Shalat
Maghrib dan Isya dilakukan setelah sampai di Muzdalifah, baik sampainya
pada waktu Maghrib ataupun setelah masuk waktu Isya.
- Memungut batu
pelempar Jamrah, boleh dilakukan dimana saja, dan tidak harus dipungut
dari Muzdalifah.
- Tidak
disunatkan mencuci batu-batu itu, sebab hal itu tidak pernah dilakukan
oleh Rasulullah begitu pula para sahabat beliau. Dan agar jangan melontar
dengan batu yang telah dipakai melontar.
- Diperbolehkan
bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita, anak-anak kecil dan yang
semisalnya, untuk berangkat menuju Mina saat lewat pertengahan malam.
- Apabila telah
sampai di Mina pada hari Raya, hendaknya jama'ah haji menghentikan bacaan
Talbiyah, dan agar melontar Jamrah Aqabah dengan tujuh batu
berturut-turut.
- Tidak
disyaratkan agar batu itu tinggal di tempat lontaran, tapi yang
disyaratkan adalah jatuhnya batu di tempat lontaran itu.
- Penyembelihan
Qurban waktunya adalah sampai terbenam matahari pada hari Tasyriq yang
ketiga menurut pendapat Ulama yang paling benar.
- Tawaf Ifadhah
atau Tawaf Ziyarah adalah salah satu rukun haji yang tidak dianggap sah
haji seseorang apabila Tawaf itu ditinggalkan, dan ini hendaknya dilakukan
pada Hari Raya, tapi boleh juga ditunda sampai setelah hari-hari Mina.
- Bagi yang
melakukan Haji Qiran, ia hanya wajib melakukan satu kali sa'i. Demikian
pula bagi yang melakukan Haji Ifrad dan ia tetap berihram sampai hari
nahr.
- Bagi Jama'ah
haji, lebih utama baginya melakukan amalan-amalan haji pada hari nahr
dengan tertib, yaitu memulai dengan melontar Jamrah Aqabah kemudian
menyembelih binatang kurban, lantas mencukur bersih atau memendekkan
rambutnya, setelah itu Tawaf Ifadhah di Baitullah dan selanjutnya Sa'i. Dan boleh juga amalan-amalan tersebut dilakukan
dengan tidak tertib, yaitu dengan mendahulukan atau mengakhirkan satu dari
yang lainnya.
- Tahalul penuh
dapat dilaksanakan setelah melakukan hal-hal dibawah ini : [a] Melontar
Jamrah Aqabah, [b] Mencukur bersih atau memendekkan rambut, [c] Tawaf
Ifadhah dan Sa'i.
- Apabila seorang jamaah haji menghendaki pulang secepatnya (pada tanggal 12) dari Mina. Maka harus keluar dari Mina sebelum terbenam matahari.
- Anak kecil yang tidak mampu melontar, hendaklah diwakili oleh walinya setelah ia melontar untuk dirinya sendiri.
- Begitu juga orang-orang yang tidak mampu melontar karena sakit atau lanjut usia atau karena hamil, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melontar.
- Bagi yang mewakili, boleh melontar setiap jamrah dari ketiga jamrah itu untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya dalam satu tempat.
- Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran, sedang ia bukan penduduk Masjid Haram (Mekkah), wajib baginya membayar dam, yaitu seekor kambing, atau sepertujuh onta/sapi.
- Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran, dan ia tidak mampu menyembelih binatang kurban, maka ia diwajibkan untuk berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang ke keluarganya.
- Puasa tiga hari itu lebih utama
dilakukan sebelum Hari Arafah, agar pada Hari Arafah itu ia dalam keadaan
tidak berpuasa. Jika puasa
itu belum dilakukan makan hendaklah dilakukan pada hari-hari Tasyriq.
- Puasa tiga
hari tersebut boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah-pisah.
Begitu pula puasa yang tujuh hari.
- Tawaf Wada'
hukumnya wajib bagi setiap jama'ah haji, kecuali bagi wanita yang sedang
datang bulan atau baru bersalin.
- Disunahkan
berziarah ke Masjid Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik sebelum haji
ataupun sesudahnya.
- Bagi yang
berziarah ke Masjid Nabawi, disunatkan memulai dengan shalat dua rakaat
Tahiyat al-Masjid dimana saja di dalam Masjid. Dan yang lebih utama shalat
dilakukan di Raudhah yang mulia.
- Ziarah ke
kubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ke pekuburan lain,
hanya disyari'atkan untuk kaum pria, bukan untuk kaum wanita, dengan
syarat agar dilakukan tanpa bersusah payah.
- Mengusap-ngusap
dinding kubur Rasul, atau menciumnya ataupun mengelilinginya (bertawaf di
sekitarnya), adalah perbuatan bid'ah yang mungkar, yang tidak pernah
dilakukan oleh ulama-ulama Salaf. Lebih-lebih apabila ia mengelilinginya
dengan maksud mendekatkan diri kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, maka hal itu adalah syirik besar.
- Tidak boleh
bagi seseorang memohon kepada Rasul agar beliau memenuhi hajatnya atau
melepaskan dirinya dari kesulitan, sebab hal itu syirik.
- Kehidupan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, didalam kubur adalah kehidupan
alam barzakh, bukan seperti hidup di dunia sebelum wafatnya. Dan kehidupan
itu hanya Allah saja yang mengetahui hakekat dan keadaannya.
- Mengutamakan
berdo'a didekat kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, sambil
menghadap kearahnya dengan mengangkat kedua belah tangan, sebagaimana yang
dilakukan oleh sebagian penziarah, adalah termasuk bid'ah yang
diada-adakan.
- Ziarah ke
kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, bukanlah wajib, dan bukan
merupakan suatu syarat dalam ibadah haji, sebagaimana anggapan sebagian
orang awam.
- Hadits-hadits
yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh orang-orang yang membolehkan
untuk bersusah-payah mendatangi kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam
adalah hadits-hadits yang lemah sanadnya atau hadits-hadits bikinan.
Disalin dari buku Petunjuk Jamaah haji
dan Umrah serta Penziarah Masjid Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, pengarang
Kumpulan Ulama, hal 46-51. Diterbitkan
dan diedarkan oleh Department Agama, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam , Saudi
Arabia .
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."