Para Ulama memahami Istishhab dengan berbagai
versi, diantaranya, Istishhab diartikan segala hukum yang telah ditetapkan pada
masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada
yang mengubahnya.
1. Pengertian
'Istishhab
menurut bahasa berarti "mencari sesuatu yang ada hubungannya."
Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah tetap berpegang kepada hukum yang telah
ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum
tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa
yang lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.
Menurut Ibnu Qayyim, istishhab ialah menyatakan
tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan
belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan hukumnya.
Sedang menurut asy-Syathibi, istishhab ialah segala ketetapan yang telah
ditetapkan pada masa yaang lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa
sekarang.
Dari pengertian istishhab yang dikemukakan para
ulama di atas, dipahami bahwa istishhab itu, ialah:
- Segala
hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada
masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
- Segala
hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang
lalu.
Contoh
istishhab
1. Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A
dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang
berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu maka B ingin kawin
dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah
terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum perkawinan
mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang dengan hukum yang telah
ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang
ditetapkan dengan istishhab.
2. Menurut firman Allah SWT:
"Dia (Allah)lah yang menjadikan semua yang
ada di bumi untukmu (manusia)." (al-Baqarah: 29)
Dihalalkan bagi manusia memakan apa saja yang ada
di muka bumi untuk kemanfaatan dirinya, kecuali kalau ada yang mengubah atau
mengecualikan hukum itu. Karena itu ditetapkanlah kehalalan memakan
sayur-sayuran dan binatang-binatang selama tidak ada yang mengubah atau
mengecualikannya.
2. Dasar hukum istishhab
Dari keterangan dan contoh-contoh di atas dapat
diambil kesimpulan bahwa sebenarnya istishhab itu bukanlah suatu cara
menetapkan hukum (thuruqul isthinbath), tetapi ia pada hakikatnya adalah
menguatkan atau menyatakan tetap berlaku suatu hukum yang pernah ditetapkan
karena tidak ada yang mengubah atau yang mengecualikannya. Pernyataan ini
sangat diperlukan, untuk menjaga jangan sampai terjadi penetapan hukum yang
berlawanan antara yang satu dengan yang lain, seperti dipahami dari
contoh-contoh di atas. Seandainya si B boleh kawin dengan si C, tentulah akan
terjadi perselisihan antara A dan C atau akan terjadi suatu keadaan pengaburan
batas antara yang sah dengan yang tidak sah (batal) dan antara yang halal
dengan yang haram.
Karena itulah ulama Hanafiyah menyatakan bahwa
sebenarnya istishhab itu tidak lain hanyalah untuk mempertahankan hukum yang
telah ada, bukan untuk menetapkan hukum yang baru. Istishhab bukanlah merupakan
dasar atau dalil untuk menetapkan hukum yang belum tetap, tetapi ia hanyalah
menyatakan bahwa telah pernah ditetapkan suatu hukum dan belum ada yang
mengubahnya. Jika demikian halnya istishhab dapat dijadikan dasar hujjah.
Sebagian besar mengikuti Madzhab Hanafi, Madzhab
Maliki, Madzhab Syafi'i, Madzhab Hambali dan Madzhab Dzahiri berhujjah dengan
istishhab, hanya terdapat perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya, seperti
pernyataan Abu Zaid, salah seorang ulama Madzhab Hanafi istishhab itu hanya
dapat dijadikan dasar hujjah untuk menolak ketetapan yang mengubah ketetapan
yang telah ada, bukan untuk menetapkan hukum baru.
Jika diperhatikA006E proses terjadi atau perubahan
undang-undang dalam suatu negara atau keputusan pemerintah, maka istishhab ini
adalah kaidah yang selalu diperhatikan oleh setiap pembuat undang-undang atau
peraturan.
3. Macam-macam istishhab
Dari istishhab itu dibuat kaidah-kaidah fiqhiyah
yang dapat dijadikan dasar untuk mengisthimbathkan hukum. Ditinjau dari segi
timbulnya kaidah-kaidah itu istishhab dapat dibagi kepada:
a. Istishhab berdasar penetapan akal
Berdasarkan ayat 29 surat al-Baqarah di atas, maka
dapat ditetapkan suatu ketentuan umum bahwa semua yang diciptakan Allah SWT di
bumi ini adalah untuk keperluan dan kepentingan manusia yang dapat digunakan
sebagai sarana dalam melaksanakan tugas sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Jika demikian halnya maka segala sesuatu itu pada asasnya mubah (boleh)
digunakan, dimanfaatkan atau dikerjakan oleh manusia. Hal ini berarti bahwa
hukum mubah itu tetap berlaku sampai ada dalil syara' yang mengubah atau
mengecualikannya. Seperti sebelum turunnya ayat 90 surat al-Mâidah, kaum
muslimin dibolehkan meminum khamar setelah turun ayat tersebut diharamkan
meminum khamar. Dengan demikian ayat tersebut mengecualikan khamar dari
benda-benda lain yang dibolehkan meminumnya.
Dari istishhab macam ini diciptakan kaidah-kaidah
berikut:
1.
الأصـل
فى الأشـياء الإبـاحـة
Artinya:
"(Menurut hukum) asal(nya) segala sesuatu itu
mubah (boleh dikerjakan)."
2.
الأصـل
فى الإنـسـان البـراءة
Artinya:
"(Menurut hukum) asal(nya) manusia itu bebas
dari tanggungan."
3.
الأصـل
بـراءة الذمـة
Artinya:
"(Menurut hukum) asal(nya) tidak ada
tanggungan."
b. Istishhab berdasarkan hukum syara'
Sesuai dengan ketetapan syara' bahwa apabila telah
terjadi akad nikah yang dilakukan oleh seorang laki-Iaki dengan seorang
perempuan dan akad itu lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya, maka kedua
suami isteri itu halal atau boleh (mubah) hukumnya melakukan hubungan sebagai
suami-isteri. Ketetapan mubah ini telah berlaku selama mereka tidak pernah
bercerai) walaupun mereka telah lama berpisah dan selama itu pula si isteri
dilarang kawin dengan laki-laki lain. Menyatakan bahwa hukum syara' itu tetap
berlaku bagi kedua suami-isteri itu, pada hakikatnya mengokohkan hukum syara'
yang pernah ditetapkan.
Dari istishhab macam ini diciptakan kaidah-kaidah:
1.
اليقـين
لا يزال بالـشـك
Artinya:
"(Hukum yang ditetapkan dengan) yakin itu
tidak akan hilang (hapus) oleh (hukum yang ditetapkan dengan) ragu-ragu."
2.
الأصـل بقاء ما كان على ما كان حـت يثبت ما
يغيره
Artinya:
"(Menurut hukum) asal (nya) ketetapan hukum
yang telah ada, berlaku, menurut keadaan adanya, hingga ada ketetapan yang
mengubahnya."
3.
الأصـل
بقاء ما كان على ما كان حـت يقـوم الـدليل على خلافه
Artinya:
"(Menuru hukum) asal (nya) ketetapan hukum yang
telah ada berlaku menurut keadaan adanya, hingga ada dalil yang
mengubahnya."
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."