Hukum Suami Melihat Kemaluan Isteri

Syekh Muhammad Al-Ghazali (1917-1996 M./1335-1416 H.) –rahimahullâh—berkomentar:
Saya menilai, pembatasan peran sosial kemasyarakatan kaum perempuan itu selama ini hanya didasarkan pada dua sumber yang berkaitan dengan hal itu dengan mengabaikan yang sahîh dan mendahulukan yang dla’îf…[1] 


[1]     Dustur-u l’-Wihdah al-Tsaqâfiyyah bayn-a ‘l-Muslimîn, hal. 70, Syekh Muhammad Al-Ghazali.

Selengkapnya bisa di baca di Link bawas sini......
Category:

0 komentar:

Post a Comment

"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."