Syekh Muhammad Al-Ghazali (1917-1996
M./1335-1416 H.) –rahimahullâh—berkomentar:
“Saya menilai, pembatasan peran sosial kemasyarakatan
kaum perempuan itu selama ini hanya didasarkan pada dua sumber yang berkaitan
dengan hal itu dengan mengabaikan yang sahîh dan mendahulukan yang
dla’îf…”[1]
[1] Dustur-u l’-Wihdah al-Tsaqâfiyyah
bayn-a ‘l-Muslimîn, hal. 70, Syekh Muhammad Al-Ghazali.
Selengkapnya bisa di baca di Link bawas sini......
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."