Hukum ‘Azl dan Keluarga Berencana

Hanya, Imam Al-Ghazali kemudian menentang beberapa niat pendorong berbuat ‘azl tersebut. Beliau menilai, jika niat pendorongnya adalah rasa takut memiliki anak perempuan karena dinilai sebagai ‘aib sebagaimana yang pernah diyakini orang-orang Arab pada masa Jahiliyah, maka niatnya itu tercela dan berdosa karenanya. Adapun jika niatnya dari pihak perempuan untuk menjaga dan berlebihan dalam memelihara kebersihan tubuh, terbebas dari proses mengandung (tanpa alasan yang dibenarkan, Penj.), nifas, maupun dari proses menyusui sebagaimana tradisi wanita-wanita kaum Khawârij di mana mereka bersikap berlebih-lebihan dalam menjaga kesucian diri hingga mereka tetap melaksanakan salat pada saat sedang haid dan tidak pergi keluar rumah kecuali dengan tubuh telanjang. Ini termasuk perbuatan bid’ah yang menyalahi Sunnah Nabi.

Selengkapnya Disini....

Category:

0 komentar:

Post a Comment

"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."