Hanya,
Imam Al-Ghazali kemudian menentang beberapa niat pendorong berbuat ‘azl
tersebut. Beliau menilai, jika niat pendorongnya adalah rasa takut memiliki
anak perempuan karena dinilai sebagai ‘aib sebagaimana yang pernah diyakini
orang-orang Arab pada masa Jahiliyah, maka niatnya itu tercela dan
berdosa karenanya. Adapun jika niatnya dari pihak perempuan untuk menjaga dan
berlebihan dalam memelihara kebersihan tubuh, terbebas dari proses mengandung
(tanpa alasan yang dibenarkan, Penj.), nifas, maupun dari proses
menyusui sebagaimana tradisi wanita-wanita kaum Khawârij di mana mereka
bersikap berlebih-lebihan dalam menjaga kesucian diri hingga mereka tetap
melaksanakan salat pada saat sedang haid dan tidak pergi keluar rumah kecuali
dengan tubuh telanjang. Ini termasuk perbuatan bid’ah yang menyalahi
Sunnah Nabi.
Selengkapnya Disini....
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."