Sesuai dengan keterangan tentang
pengertian Ilmu Ushul Fiqh di depan, maka yang menjadi obyek pembahasannya,
meliputi :
1.
|
Pembahasan
tentang dalil.
|
|
Pembahasan
tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas
tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam
dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul
Fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.
|
2.
|
Pembahasan
tentang hukum.
|
|
Pembahasan
tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas
secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum
ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya.
Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum
'alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih)
dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum
fih) serta syarat-syaratnya.
|
3.
|
Pembahasan
tentang kaidah.
|
|
Pembahasan
tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari
dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan
hukum-hukum dalam mengamalkannya.
|
4.
|
Pembahasan tentang ijtihad.
|
|
Dalam
pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi
orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari
kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
|
|
|
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."