Hukum Bercampur di Siang Ramadhan



Ketiga jenis kaffarat itu bukan pilihan, melainkan alternatif keringanan yang Allah berikan khusus buat mereka yang nyata-nyata tidak mampu.
Maka yang sebenarnya harus dilakukan adalah membebaskan budak, bukan puasa 2 bulan atau memberi makan 60 fakir miskin. Kaffarat baru bisa diganti dengan berpuasa 2 bulan berturut-turut, manakala secara akal sehat dinyatakan orang tersebut tidak mampu mengerjakannya. Misalnya, karena harga budak yang tinggi sekali, atau malah karena di masa sekarang ini memang tidak ada lagi budak.
Maka barulah kaffarat itu boleh diganti dengan puasa 2 bulan berturut-turut. Dan tidak boleh diganti begitu saja dengan memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang, kecuali bila seseorang dinyatakan oleh dokter tidak mampu berpuasa, lantaran kesehatannya tidak mengizinkan. Atau orang itu adalah seorang tua bangka yang ringkih, kurus kering, kurang gizi dan tidak sanggup berpuasa.
Adapun bila seseorang sehat wal afiat dan segar bugar bahkan kaya, haram hukumnya mengganti kaffarat begitu saja menjadi memberi makan 60 orang fakir miskin.

Selengkapnya silahkan Download di Link Bawah sini...

0 komentar:

Post a Comment

"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."