Ketiga jenis kaffarat itu bukan
pilihan, melainkan alternatif keringanan yang Allah berikan khusus buat mereka
yang nyata-nyata tidak mampu.
Maka yang sebenarnya harus dilakukan
adalah membebaskan budak, bukan puasa 2 bulan atau memberi makan 60 fakir
miskin. Kaffarat baru bisa diganti dengan berpuasa 2 bulan berturut-turut,
manakala secara akal sehat dinyatakan orang tersebut tidak mampu
mengerjakannya. Misalnya, karena harga budak yang tinggi sekali, atau malah
karena di masa sekarang ini memang tidak ada lagi budak.
Maka barulah kaffarat itu boleh diganti
dengan puasa 2 bulan berturut-turut. Dan tidak boleh diganti begitu saja dengan
memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang, kecuali bila seseorang dinyatakan
oleh dokter tidak mampu berpuasa, lantaran kesehatannya tidak mengizinkan. Atau
orang itu adalah seorang tua bangka yang ringkih, kurus kering, kurang gizi dan
tidak sanggup berpuasa.
Adapun bila seseorang sehat wal afiat
dan segar bugar bahkan kaya, haram hukumnya mengganti kaffarat begitu saja
menjadi memberi makan 60 orang fakir miskin.
Selengkapnya silahkan Download di Link Bawah sini...
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."