Pengetahuan Fiqh adalah formulasi
dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara
yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh. Meskipun caar-cara itu disusun
lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah
oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama
Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum.
Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah
kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh.
Menurut Istitah yang digunakan oleh
para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang
membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam
menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam
pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi
sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan
dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan
mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh)
supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi
atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau
statusnya dengan mempergunakan dalil.
Yang menjadi obyek utama dalam
pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i)
yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan
pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu
dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan
mempergunakan masing-masing dalil itu.
Topik-topik dan ruang lingkup yang
dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini meliputi:
a.
|
Bentuk-bentuk dan macam-macam
hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram)
dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah
dan rukhshah).
|
b.
|
Masalah
perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti
apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak,
menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri
atau dipaksa, dan sebagainya.
|
c.
|
Pelaku
suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah
pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau
tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
|
d.
|
Keadaan
atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang
disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha
manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid
samawiyah.
|
e.
|
Masalah
istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil
dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas,
muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
|
f.
|
Masalah ra'yu,
ijtihad, ittiba' dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu
dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat
mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.
|
g.
|
Masalah adillah
syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas,
istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man
qablana, bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus
syari'ah.
|
h.
|
Masa'ah rakyu
dan qiyas; meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat,
al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran,
as-syabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl
wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.
|
Sesuatu yang tidak boleh dilupakan
dalam mempelajari Ushui Fiqh ialah bahwa peranan ilmu pembantu sangat
menentukan proses pembahasan.
Dalam pembicaraan dan pembahasan
materi Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung
berperan, seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya,
ilmu mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh
tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu
tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan
istidlal akan menyimpan dari kaidahnya.
Ushul Fiqh itu ialah suatu ilmu yang
sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at (ajaran Islam). Dengan
mempelajari Ushul Fiqh orang mengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu
diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami apa
formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah ada kemungkinan untuk
direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau
penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam
yang bersifat universal itu.
Dengan Usul Fiqh :
-
|
Ilmu Agama
Islam akan hidup dan berkembang mengikuti perkembangan peradaban umat
manusia.
|
-
|
Statis dan
jumud dalam ilmu pengetahuan agama dapat dihindarkan.
|
-
|
Orang dapat
menghidangkan ilmu pengetahuan agama sebagai konsumsi umum dalam dunia
pengetahuan yang selalu maju dan berkembang mengikuti kebutuhan hidup
manusia sepanjang zaman.
|
-
|
Sekurang-kurangnya,
orang dapat memahami mengapa para Mujtahid zaman dulu merumuskan Hukum Fiqh
seperti yang kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apa saja yang mereka
gunakan dalam merumuskan hukum itu. Kalau mereka menemukan sesuatu
peristiwa atau benda yang memerlukan penilaian atau hukum Agama Islam, apa
yang mereka lakukan untuk menetapkannya; prosedur mana yang mereka tempuh
dalam menetapkan hukumnya.
|
Dengan demikian orang akan terhindar
dari taqlid buta; kalau tidak dapal menjadi Mujtahid, mereka dapat
menjadi Muttabi' yang baik, (Muttabi' ialah orang yang
mengikuti pendapat orang dengan mengetahui asal-usul pendapat itu). Dengan
demikian, berarti bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu kebutuhan yang
penting dalam pengembangan dan pengamalan ajaran Islam di dunia yang sibuk
dengan perubahan menuju modernisasi dan kemajuan dalam segala bidang.
Melihat demikian luasnya ruang
lingkup materi Ilmu Ushul Fiqh, tentu saja tidak semua perguruan/lembaga
dapat mempelajarinya secara keseluruhan.
|
|
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."