Menurut para ahli ushul, bahwa yang
menetapkan hukum (al-Hakim) itu adalah Allah SWT, sedangkan yang
memberitahukan hukum-hukum AlIah ialah para rasuI-Nya. Beliau-beliau inilah
yang menyampaikan hukum-hukum Tuhan kepada umat manusia.
Tidak ada perselisihan pendapat
ulama syara' itulah yang menjadi hakim sesudah rasuI dibangkit dan sesudah
sampai seruannya kepada yang dituju.
Yang diperselisihkan ialah tentang
siapakah yang menjadi hakim terhadap perbuatan mukallaf sebelum rasuI
dibangkit. Golongan Mu'tazilah berpendapat, bahwa sebelum rasuI dibangkit,
akaI manusia itulah yang menjadi hakim, karena akaI manusia dapat mengetahui
baik atau buruknya sesuatu perbuatan karena hakikatnya atau karena sifatnya.
OIeh karena itu mukalIaf wajib
mengerjakan apa yang dipandang baik oleh akal dan meninggalkan apa yang
dipandang buruk oIeh akal. AlIah akan memberikan pahala kepada para mukallaf
yang berbuat baik berdasarkan kepada pendapatnya, sebagaimana AlIah memberi
pahala berdasarkan apa yang diketahui mukallaf dengan perantaraan syara'.
Golongan Asy'ariyah berpendapat,
bahwa sebelum datang syara' tidak diberi sesuatu hukum kepada
perbuatan-perbuatan mukallaf. Golongan Mu'tazilah dan Asy'ariyah sependapat
bahwa akal dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, yakni yang
bersesuaian tabi'at: dipandang baik oleh akal dan yang tidak bersesuaian dengan
tabi'at dipandang buruk oleh akal.
Titik perselisihan antara golongan
Mu'tazilah dengan golongan Asy'ariyah ialah tentang apakah perbuatan itu
menjadi tempat adanya pahala atau siksa, tergantung pada perbuatan, walaupun
syara' belum menerangkannya, sedangkan golongan jumhur berpendapat, bahwa
tidak disiksa dan tidak diberi pahala manusia sebelum datang syara' kendati
akal bisa mengetahui baik buruknya sesuatu perbuatan.
Seluruh kaum muslimin bersepakat,
bahwa tidak ada hakim selain Allah, sesuai dengan firman Tuhan:
Tidak ada hukum melainkan bagi Allah. (al An'âm: 57)
Diantara dalil yang menguatkan
pendapat jumhur ialah firman Allah:
Dan tidaklah Kami menyiksa sesuatu umat sehingga Kami bangkitkan seorang
rasul. (al-Isrâ': 15)
Diantara dalil yang dipergunakan
oleh golongan Mu'tazilah ialah firman Allah:
Katakanlah olehmu, tidak bersamaan dengan yang buruk dengan yang baik.
(al-Mâidah: 100)
Sebagaimana terdapat ayat-ayat yang
menunjukkan bahwa Allah menyiksa manusia lantaran menyalahi rasul sebelum
sampai kepada mereka seruan rasul-rasul itu dengan cara yang semestinya,
demikian pula ada ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa hisab dan pembalasan
umum secara adil diberikan juga berdasarkan bekasan-bekasan amal pada jiwa
menurut petunjuk akal.
Mengenai soal apakah hukum-hukum
Allah itu disyari'atkan harus sesuai dengan kemaslahatan hamba atau tidak,
seluruh ulama sepakat bahwa hukum-hukum Allah itu bersesuaian dengan
kemaslahatan hamba.
|
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."