Kompilasi Hukum Islam




  1. Pendahuluan
Membicarakan tentang masalah Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek dari Hukum Islam di Indonesia dan bilamana kita membicarakan tentang Hukum Islam di Indonesia, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi tawar yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.
Persoalannya adalah ketika Hukum Islam itu bersifata sangat kompleks karena :
1.      Berlakunya Hukum Islam di Indonesia untuk sebagian besar adalah tergantung sungguh kepada umat Islam itu sendiri yang menjadi penyokong atau pendukung utamanya. Umat dalam artian sebuah komunitas penganut suatu agama yang terbesar di Indonesia sangat di tuntut melaksanakan kewajiban ajaran agamanya. Padahal secara teoritik orang selalu mengkaitkan berlakunya hukum  dengan kekuasaan terutama sekali kekuasaan Negara, Indonesia bukanlah Negara Islam, tetapi sebuah Negara Nasional yang tidak member tempat pada umat beragama untuk menjalankan sepenuhnya konsep agama penduduknya secara paripurna (keseluruhan).
Akan tetapi, secara formal Negara juga tidak sepenuhnya menutup mata dari pelaksanaan hukum Islam sehingga di samping mempunyai landasan dogmatic pada ajaran agama, eksistensi (keberadaan) hukum Islam juga didukung oleh umatnya dan untuk sebagian mempunyai landasan formal dari kekuasaan Negara Republik Indonesia.
2.      Sekalipun hukum Islam sudah dilaksanakan di Indonesia dalam kehidupan amatnya sudah dari ribuan tahun lamanya, namun hukum Islam Indonesia masih belum memperlihatkan bentuknya yang asli dan utuh sesuai dengan konsep dasarnya menurut Al-Qur’an dan sunah Rasulullah Saw. Kenyataan ini adalah merupakan sebuah refleksi berlansungnya proses Islamisasi yang terus berlanjut terus dalam kehidupan umat Islam yang kelihatannya masih belum mencapai titik final. Sejak dari dulu sudah disadari bahwa masih banyak dari kalangan umat Islam yang menunjukan sikap mendua dan tidak  komitmen yang menyeluruh dan utuh terhadap tegak Hukum Islam di Indonesia.
3.      Hukum Islam dengan daya lenturnya yang tinggi senantiasa berpacu dengan perkembangan dan kemajuan jaman. Akan tetapi, usaha untuk selalu mengaktualisasikan Hukum Islam untuk menjawab perkembangan dan kemajuan jaman masih belum dikembangkan sebagaimana mestinya, bahkan cenderung hanyut dalam pertentangan yang tak kunjung selesai sehingga untuk beberapa abad kita masih belum menunjukan karya nyatanya terhadap implementasi Hukum Islam di seluruh kalangan umat Islam di Indonesia bahkan dunia.

  1. Pengertian Kompilasi Hukum Islam
Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang pengertian Kompilasi walaupun istilah ini belum diterima secara meluas dalam bahasa Indonesia, begitu pula dalam buku-buku hukum yang berbahasa Indonesia kita belum menemukan uraian apa itu kompilasi, bagaimana kedudukannya, dasar keabsahannya dan lain sebagainya.
Dalam kajian hukum kita hanya mengenal istilah “Kodifikasi Hukum” yaitu pembukuan satu jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam satu buku hukum. Dalam praktik kodifikasi hukum yang demikian diterjemahkan dengan istilah :
1.      Kitab Undang-undang (Wetboek) yang dibedakan dengan Undang-undang (Wet).
2.      Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)
3.      Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
4.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).
Selain itu, kita masih mengenal adanya Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Perkawinan (UU no. 1 Tahun 1974), Undang-undang Lingkungan Hidup yang hanya di sebut sebagai Undang-undang saja.
Baik Kitab Undang-undang maupun istilah Undang-undang saja pembentukannya ditetapkan secara resmi melalui suatu prosedur yang bersifat khusus. Istilah “Wet” atau  “Wetboek”  yaitu dari bahasa Belanda yang kita terjemahkan dengan Kitab Undang-undang atau Undang-undang  selalu mengacu pada bentuk formal.
Sebagaimana halnya dengan kodifikasi yang istilahnya diambil dari perkataan bahasa Latin, maka istilah Kompilasipun diambil dari bahasa yang sama. Istilah Kompilasi diambil dari kata “Compilare” yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama, seperti misalnya : mengumpulkan peraturan-peraturan yang tersebar berserakan diman-mana, istilah ini dikembangkang menjadi “Compilation” dalam bahasa Inggrisnya dan “Compilatie” dalam bahasa Belanda. Kemudian dipergunakan kedalam bahasa Indonesia menjadi “Kompilasi” yang berarti mengupulkan secara bersama-sama peraturan-peraturan yang berserakan untuk dijadikan satu kumpulan hukum.
Berdasarkan keterangan tersebut diatas dapatlah diketahui bahwa ditinjau dari sudut bahasa “Kompilasi” itu adalah kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang di ambil dari berbagai penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu.
Jadi Kompilasi Hukum Islam adalah “Kegiatan mengumpulkan secara bersama-sama baik bahan tertulis maupun dari berbagai penulis yang berbeda tentang sumber Hukum Islam untuk dijadikan satu kumpulan hukum Islam yang berlaku secara formal (hukum positif)” .   
Kompilasi Hukum Islam terbagi atas 3 (tiga) buku :
1.      Buku I mengenai Hukum Perkawinan mulai Pasal 1 s/d Pasal 170
2.      Buku II mengenai Hukum Kewarisan  mulai Pasal 171 s/d Pasal  214
3.      Buku III mengenai Hukum Perwakafan mulai Pasal 215 s/d 229

LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Apa sebenarnya yang menjadi latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam tidaklah mudah untuk dijawab secara singkat. Bilamana kita perhatikan konsideran Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No. 07/KMA/1985 tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi atau yang lebih dikenal sebagai proyek Kompilasi Hukum Islam, dikemukakan ada dua pertimbangan mengapa proyek ini diadakan, yaitu :
1.      Bahwa sesuai dengan fungsi pangaturan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap jalannya peradilan disemua lingkungan peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, perlu mengadakan  Kompilasi Hukum Islam yang selama ini menjadikan hukum positif di Pengadilan Agama.
2.      Bahwa guna mencapai maksud tersebut, demi meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, sinkronisasi dan tertib administrasi dalam proyek pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi, di pandang perlu membentuk suatu tim proyek yang susunannya terdiri dari para Pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama RI.
Bila kita perhatikan konsideran diatas belum memberikan jawaban yang tegas mengenai mengapa kita harus membentuk Kompilasi Hukum Islam. Ternyata bila kita teliti lebih lanjut pembentukan Kompilasi Hukum Islam ini mempunyai korelasi (hubungan erat) sekali dengan kondisi Hukum Islam di Indonesia  selam ini yang belum mempunyai tempat secara formil di Negara ini.
Dalam salah satu tulisannya mengenai perlunya Kompilasi Hukum Islam, KH. Hasan Basry (Ketua Umum MUI Pusat) menyebutkan bahwa penyusunan Kompilasi Hukum Islam ini sebagai keberhasilan besar umat Islam Indonesia pada Pemerintahan Orde Baru ini. Sebab dengan demikian, nantinya umat Islam di Indonesia akan mempunyai pedoman Fiqhi yang seragam dan telah menjadi hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh bangsa Indonesia yang beragama Islam. Dengan ini diharapkan tidak akan terjadi kesimpangsiuran keputusan dalam lembaga-lembaga Peradilan Agama dan sebab-sebab khilaf yang disebabkan yang disebabkan oleh masalah Fiqhi akan dapat diakhiri. Hal ini secara tegas  dinyatakankan  bahwa di Indonesia belum ada Kompilasi Hukum Islam, makanya dalam praktek sering terjadi Keputusan Peradilan Agama yang berbeda dan tidak seragam, padahal kadang-kadang kasusnya sama.
Mengenai Kitab-kitab yang menjadi rujukan bagi Peradila Agama pada dasarnyaalah sangat beragam, akan tetapi pada tahun 1958 telah dikeluarkan Surat Edaran Biro Peradila Agama No. B/1/735 tanggal 18 Februari 1958 yang merupakn tindak lanjut dari peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Peradilan Agama atau Mahkamah Syari’ah diluar Jawa Madura. Dalam huruf B Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan kesatuan hukum yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara, maka para hakim Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah dianjurkan agar mempergunakan sebagai pedoman kitab-kitab :
1.      Al-Bajuri
2.      Fathul Muin dengan syarahnya
3.      Syarqawi ala Tahrir
4.      Qulyubi atau Muhalli
5.      Fathul Wahab dengan Syarahnya
6.      Tuhfah
7.      Targhibul Musytaq
8.      Qawaninusy Syar’iyah lissayyid Usman Bin Yahya
9.      Qawaninusy Syar’iyah Shodaqah Dakhlan
10.       Syamsuri lil Fara’id
11.       Baghyatul Mustarsydin
12.       Al-Fiqhi alal Muadzahibil Arba’ah
13.       Mughnil Muhtaj.
Category:

1 komentar:

Anonymous said...

jazakallah bil khair

Post a Comment

"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."