- Pendahuluan
Membicarakan tentang masalah
Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek dari
Hukum Islam di Indonesia dan bilamana kita membicarakan tentang Hukum Islam di
Indonesia, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum
Islam menempati posisi tawar yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara pada masa sekarang.
Persoalannya adalah ketika Hukum
Islam itu bersifata sangat kompleks karena :
1.
Berlakunya Hukum Islam di Indonesia untuk sebagian
besar adalah tergantung sungguh kepada umat Islam itu sendiri yang menjadi
penyokong atau pendukung utamanya. Umat dalam artian sebuah komunitas penganut
suatu agama yang terbesar di Indonesia sangat di tuntut melaksanakan kewajiban
ajaran agamanya. Padahal secara teoritik orang selalu mengkaitkan berlakunya hukum dengan kekuasaan terutama sekali kekuasaan
Negara, Indonesia bukanlah Negara Islam, tetapi sebuah Negara Nasional yang
tidak member tempat pada umat beragama untuk menjalankan sepenuhnya konsep
agama penduduknya secara paripurna (keseluruhan).
Akan tetapi, secara formal Negara
juga tidak sepenuhnya menutup mata dari pelaksanaan hukum Islam sehingga di
samping mempunyai landasan dogmatic pada ajaran agama, eksistensi (keberadaan) hukum
Islam juga didukung oleh umatnya dan untuk sebagian mempunyai landasan formal
dari kekuasaan Negara Republik Indonesia.
2.
Sekalipun hukum Islam sudah dilaksanakan di Indonesia
dalam kehidupan amatnya sudah dari ribuan tahun lamanya, namun hukum Islam
Indonesia masih belum memperlihatkan bentuknya yang asli dan utuh sesuai dengan
konsep dasarnya menurut Al-Qur’an dan sunah Rasulullah Saw. Kenyataan ini
adalah merupakan sebuah refleksi berlansungnya proses Islamisasi yang terus
berlanjut terus dalam kehidupan umat Islam yang kelihatannya masih belum mencapai
titik final. Sejak dari dulu sudah disadari bahwa masih banyak dari kalangan
umat Islam yang menunjukan sikap mendua dan tidak komitmen yang menyeluruh dan utuh terhadap tegak
Hukum Islam di Indonesia.
3.
Hukum Islam dengan daya lenturnya yang tinggi
senantiasa berpacu dengan perkembangan dan kemajuan jaman. Akan tetapi, usaha
untuk selalu mengaktualisasikan Hukum Islam untuk menjawab perkembangan dan
kemajuan jaman masih belum dikembangkan sebagaimana mestinya, bahkan cenderung
hanyut dalam pertentangan yang tak kunjung selesai sehingga untuk beberapa abad
kita masih belum menunjukan karya nyatanya terhadap implementasi Hukum Islam di
seluruh kalangan umat Islam di Indonesia bahkan dunia.
- Pengertian Kompilasi Hukum Islam
Untuk memperoleh gambaran yang jelas
tentang pengertian Kompilasi walaupun istilah ini belum diterima secara meluas
dalam bahasa Indonesia, begitu pula dalam buku-buku hukum yang berbahasa
Indonesia kita belum menemukan uraian apa itu kompilasi, bagaimana
kedudukannya, dasar keabsahannya dan lain sebagainya.
Dalam kajian hukum kita hanya
mengenal istilah “Kodifikasi Hukum” yaitu pembukuan satu jenis hukum tertentu
secara lengkap dan sistematis dalam satu buku hukum. Dalam praktik kodifikasi
hukum yang demikian diterjemahkan dengan istilah :
1.
Kitab Undang-undang (Wetboek) yang dibedakan dengan Undang-undang (Wet).
2.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)
3.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
4.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).
Selain itu, kita masih
mengenal adanya Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Perkawinan (UU no. 1
Tahun 1974), Undang-undang Lingkungan Hidup yang hanya di sebut sebagai Undang-undang
saja.
Baik Kitab Undang-undang
maupun istilah Undang-undang saja pembentukannya ditetapkan secara resmi
melalui suatu prosedur yang bersifat khusus. Istilah “Wet” atau “Wetboek” yaitu dari bahasa Belanda yang kita
terjemahkan dengan Kitab Undang-undang atau Undang-undang selalu mengacu pada bentuk formal.
Sebagaimana halnya
dengan kodifikasi yang istilahnya diambil dari perkataan bahasa Latin, maka
istilah Kompilasipun diambil dari bahasa yang sama. Istilah Kompilasi diambil
dari kata “Compilare” yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama,
seperti misalnya : mengumpulkan peraturan-peraturan yang tersebar berserakan
diman-mana, istilah ini dikembangkang menjadi “Compilation” dalam
bahasa Inggrisnya dan “Compilatie” dalam bahasa Belanda. Kemudian
dipergunakan kedalam bahasa Indonesia menjadi “Kompilasi” yang berarti
mengupulkan secara bersama-sama peraturan-peraturan yang berserakan untuk
dijadikan satu kumpulan hukum.
Berdasarkan keterangan
tersebut diatas dapatlah diketahui bahwa ditinjau dari sudut bahasa “Kompilasi”
itu adalah kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang di ambil dari
berbagai penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu.
Jadi Kompilasi
Hukum Islam adalah “Kegiatan mengumpulkan secara bersama-sama baik
bahan tertulis maupun dari berbagai penulis yang berbeda tentang sumber Hukum
Islam untuk dijadikan satu kumpulan hukum Islam yang berlaku secara formal (hukum positif)” .
Kompilasi Hukum Islam
terbagi atas 3 (tiga) buku :
1.
Buku I mengenai Hukum Perkawinan mulai Pasal 1 s/d
Pasal 170
2.
Buku II mengenai Hukum Kewarisan mulai Pasal 171 s/d Pasal 214
3.
Buku III mengenai Hukum Perwakafan mulai Pasal 215 s/d
229
LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KOMPILASI
HUKUM ISLAM
Apa sebenarnya yang
menjadi latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam tidaklah mudah untuk
dijawab secara singkat. Bilamana kita perhatikan konsideran Keputusan bersama
Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No. 07/KMA/1985
tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui
Yurisprudensi atau yang lebih dikenal sebagai proyek Kompilasi Hukum Islam,
dikemukakan ada dua pertimbangan mengapa proyek ini diadakan, yaitu :
1.
Bahwa sesuai dengan fungsi pangaturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia terhadap jalannya peradilan disemua lingkungan peradilan di
Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, perlu mengadakan Kompilasi Hukum Islam yang selama ini
menjadikan hukum positif di Pengadilan Agama.
2.
Bahwa guna mencapai maksud tersebut, demi meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas, sinkronisasi dan tertib administrasi dalam proyek
pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi, di pandang perlu membentuk suatu
tim proyek yang susunannya terdiri dari para Pejabat Mahkamah Agung dan
Departemen Agama RI.
Bila kita perhatikan
konsideran diatas belum memberikan jawaban yang tegas mengenai mengapa kita
harus membentuk Kompilasi Hukum Islam. Ternyata bila kita teliti lebih lanjut
pembentukan Kompilasi Hukum Islam ini mempunyai korelasi (hubungan erat) sekali
dengan kondisi Hukum Islam di Indonesia
selam ini yang belum mempunyai tempat secara formil di Negara ini.
Dalam salah satu
tulisannya mengenai perlunya Kompilasi Hukum Islam, KH. Hasan Basry (Ketua Umum
MUI Pusat) menyebutkan bahwa penyusunan Kompilasi Hukum Islam ini sebagai
keberhasilan besar umat Islam Indonesia pada Pemerintahan Orde Baru ini. Sebab
dengan demikian, nantinya umat Islam di Indonesia akan mempunyai pedoman Fiqhi
yang seragam dan telah menjadi hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh
bangsa Indonesia yang beragama Islam. Dengan ini diharapkan tidak akan terjadi
kesimpangsiuran keputusan dalam lembaga-lembaga Peradilan Agama dan sebab-sebab
khilaf yang disebabkan yang disebabkan oleh masalah Fiqhi akan dapat diakhiri.
Hal ini secara tegas dinyatakankan bahwa di Indonesia belum ada Kompilasi Hukum
Islam, makanya dalam praktek sering terjadi Keputusan Peradilan Agama yang
berbeda dan tidak seragam, padahal kadang-kadang kasusnya sama.
Mengenai Kitab-kitab yang
menjadi rujukan bagi Peradila Agama pada dasarnyaalah sangat beragam, akan
tetapi pada tahun 1958 telah dikeluarkan Surat Edaran Biro Peradila Agama No.
B/1/735 tanggal 18 Februari 1958 yang merupakn tindak lanjut dari peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Peradilan Agama atau Mahkamah
Syari’ah diluar Jawa Madura. Dalam huruf B Surat Edaran tersebut dijelaskan
bahwa untuk mendapatkan kesatuan hukum yang memeriksa, mengadili dan memutuskan
perkara, maka para hakim Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah dianjurkan agar
mempergunakan sebagai pedoman kitab-kitab :
1.
Al-Bajuri
2.
Fathul Muin dengan syarahnya
3.
Syarqawi ala Tahrir
4.
Qulyubi atau Muhalli
5.
Fathul Wahab dengan Syarahnya
6.
Tuhfah
7.
Targhibul Musytaq
8.
Qawaninusy Syar’iyah lissayyid Usman Bin Yahya
9.
Qawaninusy Syar’iyah Shodaqah Dakhlan
10.
Syamsuri lil Fara’id
11.
Baghyatul Mustarsydin
12.
Al-Fiqhi alal Muadzahibil Arba’ah
13.
Mughnil Muhtaj.
1 komentar:
jazakallah bil khair
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."