Pertanyaan
Mohon maaf sebelumnya, saya mau menanyakan bagaimana hukumnya otopsi jenazah yang sudah dimakamkan? Hanya itu sekian dan terima kasih.
Jawaban
Otopsi berasal dari bahasa Yunani yang berarti melihat dengan mata sendiri. Selain itu juga ada istilah yang berdekatan yaitu "Nekropsi", juga berasal dari bahasa Yunani dan artinya "melihat mayat." Ada dua macam otopsi, yaitu otopsi forensik dan otopsi klinikal.Otopsi forensik dilakukan untuk tujuan medis legal dan yang banyak dilihat dalam televisi atau berita. Sedangkan otopsi klinikal biasanya dilakukan di rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian untuk tujuan riset dan pelajaran.
Hukum Otopsi Di dalam hadits nabawi kita tidak menemukan keterangan yang sharih tentang hukum melakukan otopsi. Sebab otopsi seperti di zaman sekarang ini belum lagi dikenal di masa lalu. Yang kita temukan hanya dalil-dalil dari sunnah nabaiwiah yang berbicara tentang larangan merusak tulang mayat. Selain itu kita menemukan berbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum membedah perut mayat.
Hadits yang melarang kita merusak jasad mayat yang telah meninggal dunia adalah: Dari Jabir ra berkata, "Aku keluar bersama Rasulullah SAW mengantar jenazah, beliau duduk di pinggir kuburan dan kami pun juga demikian. Lalu seorang penggali kubur mengeluarkan tulang (betis atau anggota) dan mematahkannya (menghancurkannya). Maka nabi SAW bersabda, "Jangan kamu patahkan tulang itu. Kamu patahkan meski sudah meninggal sama saja dengan kamu patahkan sewaktu masih hidup. Benamkanlah di samping kuburan. (HR Malik, Ibnu Majah, Abu Daud dengan isnad yang shahih) Sedangkan perbedaan pendapat di kalangan ulama klasik tentang membedah perut mayat, kita dapati dalam kitab-kitab mereka. Hanya seja masalah juga tidak sama persis dengan kasus otopsi.
Mereka membedah perut mayat bila mayat itu menelan harta atau di dalamnya ada janin yang diyakini masih hidup. a. Membedah Perut Mayat Karena Diyakini di Dalamnya Ada Harta Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitab-kitab mereka tentang kebolehan membedah perut seseorang yang telah wafat dan diyakini bahwa di dalam perutnya ada harta benda. Dengan syarat bahwa harta di dalam perut mayati itu milik orang lain, sedangkan mayat itu tidak punya harta yang ditinggakan untuk mengganti harta milik orang lain itu. Maka dibolehkan saat itu untuk mengeluarkan harta dari perutnya untuk melunasi hak orang lain. Kebolehan itu dilandasi sebuah kaidah bahwa hak adami harus didahulukan dari pada hak Allah. Mengembalikan harta orang lain itu adalah hak adami, sedangkan menjaga mayat agar tidak dirusak adalah hak Allah (larangan Allah). Maka dibolehkan hukumnya untuk membedah perut mayat itu meski harus melanggar larangan Allah. Bahkan ulama di kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah berpendapat lebih jauh.
Bagi mereka, kebolehan membedah perut mayat dan mengambil harta di dalamnya tidak harus dengan syarat untuk mengembalikan hak orang lain. Bahkan bila harta itu memang milik si mayat tersebut sekalipun, hukumnya tetap boleh dibedah dan diambil. Pendapatpara ulama Al-Malikiyah kira-kira tidak jauh berbeda dengan kedua mazhab di atas. Sedangkan mazhab Imam Ahmad menolaknya.
b. Hukum Membedah Perut Wanita Hamil yang Meninggal Di dalam literatur fiqih klasik juga kita dapati pandangan para ulama tentang hukum membedah perut wanita hamil yang meninggal. Perkara ini sedikti banyak juga ada kaitannya dengan masalah otopsi, meski tidak terlalu mirip. Mazhab Al-Hanafiyah dna Asy-Syafi'iyah mengatakan dibolehkan membedah perut wanita hamil yang meninggal dunia, asalkan diyakini janin di dalam perutnya itu masih hidup. Hal itu lebih diutamakan demi menyelamatkan nyawa manusia hidup, meski harus dengan merusak mayat. Namun mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah tidak membolehkan hal itu. e. Ketetapan Majma' Fiqih Islami Tentang Hukum Otopsi Majma' Fiqih Islami, sebuah institusi para ulama dunia yang berada di bawah bendera Rabithah 'Alam Islamidalam sidang di Mekah Al-Mukarramah pada tanggal 17 Otober 1987telah mengeluarkan ketetapan tentang masalah yang anda tanyakan. Pertama: Dibolehkan melakukan otopsi terhadap mayat selama bertujuan salah satu dari hal-hal di bawah ini: Kepastian tuduhan yang bersifat kriminal untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. Hal itu apabila hakim kesulitan untuk memastikan penyebab kematian. Kecuali hanya dengan jalan otopsi saja. Kepastian tentang penyebab suatu penyakit yang hanya bisa dibuktikan lewat otopsi. Demi untuk mendapatkan kejelasan penyakit tersebut serta menemukan obat penangkalnya. Untuk pengajaran kedokteran dan pembelajarannya, yaitu seperti yang dilakukan di fakultas-fakultas kedokteran. Kedua: Bila otopsi itu bertujuan untuk pembelajaran, maka harus mengacu kepada hal-hal berikut ini: Bila jasad itu milik orang yang diketahui identitasnya, maka dibutuhkan izinnya sebelum meninggal atau izin dari keluarga ahli warisnya. Dan tidak boleh mengotopsi orang yang darahnya terlindungi (muslim atau kafir zimmy) kecuali dalam keadaan darurat. Wajib melakukan otopsi dalam kadar yang minimal atas tidak merusak jasad mayat. Mayat wanita tidak boleh diotopsi kecuali hanya oleh dokter wanita juga, kecuali bila memang sama sekali tidak ada dokter wanita. Ketiga: Wajib dalam segala keadaan untuk menguburkan kembali semua jasad mayat yang telah diotopsi. Itulah ketetapan para ulama tentang hukum otopsi, yang pada hakiatnya dibolehkan asal memenuhi ketetapan yang telah digariskan. Walahu a'lam bishshawab,
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."