Assalamu
alaikum wr. wb.
pada saat ini kita melihat banyak sekali pembajakan
program komputer, di mana Indonesia adalah negara pembajak software nomor 3 di
dunia.
Pertanyaan
saya:
1.
Bagaimana hukumnya memakai software bajakan menurut kaca mata Islam, saya yakin
hampir semua ma'had-ma'had Islam memakainya?
2.
Bagaimana hukumnya menjual software bajakan tersebut menurut hukum Islam,
karena software-software tersebut telah dipakai oleh kaum kafirin sebagai hak
monopoli dagang?
Atas
jawaban ustadz, saya sampaikan jazakumullah katsiro.
Wassalamu
alaikum wr. wb.
Ibnu
Hanif
ayyub at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo
dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam.
Dan merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya.
Dan
khususunya di masa kini, hak ini merupakan `urf yang diakui sebagai jenis dari
suatu kekayaan di mana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh
diperjual-belikan dan merupakan komoditi. Llihat Qarar Majma` Al-Fiqh Al-Islami
no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di Kuwait.
Namun
khususnya dalam beberapa kasus tertentu, misalnya seseorang terpaksa
menggunakan program khusus dan tidak atau belum ada pilihan lain karena
harganya tidak terjangkau sementara manfaatnya sangat vital dan menjadi hajat
hidup orang banyak, maka banyak ulama yang memberikan keringanan.
Namun
bila seseorang membeli mesin pengcopy massal lalu `membajak` program tersebut
secara massal di mana anda akan mendapatkan keuntungan, di situlah letak
keharamannya secara mutlak.
Hukum Islam sendiri pada hari ini mengakui ada hak cipta sebagai hak milik atau
kekayan yang harus dijaga dan dilindungi. Dan membajak atau menjiplak hasil
karya orang lain termasuk bagian dari pencurian atau tindakan yang merugikan
hak orang lain.
Hukum
Islam memungkinkan dijatuhkannya vonis bersalah atas orang yang melakukan hal
itu dan menjatuhinya dengan hukuman yang berlaku di suatu sistem hukum.
Namun
memang patut disayangkan bahwa sebagian umat Islam masih belum terlalu sadar
benar masalah hak cipta ini, sehingga justru di negeri yang paling banyak
jumlah muslimnya ini, kasus-kasus pembajakan hak cipta sangat tinggi angkanya.
Barangkali karena masalah hak cipta ini memang masih dianggap terlalu baru dan
kurang banyak dibahas pada kitab-kitab fiqih masa lampau.
Mengembangkan
Produk Sendiri
Satu
hal yang patut dicatat dari dominasi Microsoft adalah masih engganya banyak
pihak untuk bekerja ekstra keras. Kalau ternyata menggunakan produk perusahaan
itu terlalu memberatkan, bukan berarti kita boleh membajaknya.
Mengapa
kita semua tidak berpikir alternatif yang lain, misalnya menggalakkan software
open source. Selama ini yang gencar meneriakkan open souce hanya terbatas pada
kelompok kecil saja, bahkan hanya di kalangan programer tertentu.
Rasanya
belum ada satu pun ormas, orsospol, jamaah, komunitas bahkan yayasan serta
berbagai macam organisasi milik umat Islam yang serius memikirkan hal ini. Jangan-jangan
semua komputer di kantor-kantor lembaga ke-Islaman itu pun masih bajakan, alias
curian.
Seharusnya
sudah waktunya untuk lebih serius memberikan perhatian di bidang ini, ketimbang
setiap hari hanya meributkan hal-hal yang terlalu besar.
Para
ulama, dosen, aktifis, ustadz, guru ngaji, kiyai, tokoh masyarakat serta
mahasiswa mestinya ikut memikirkan solusi untuk mengembangkan dan mengenalkan
open source ini. Agar umat Islam tidak mejadi donatur tetap perusahaan asing
karena membeli software secara legal, atau menjadi donatur buat para pembajak
karena membeli software bajakan. Tetapi menggunakan software hasil buatan
sendiri yang kalau mau ditindak-lanjuti secara serius, pasti tidak akan kalah
kualitas dan kenyamanannya dengan produk perusahaan asing itu.
Semoga
suatu hari mimpi itu bisa jadi kenyataan.
Wallahu
a'lam bishshawab
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."