Saya
mempunyai seorang teman yang mencari tambahan penghasilan sebagai fotografer
dan video shooting. Beberapa bulan yang lalu dia mendapat order untuk
pemotretan upacara penikahan umat kristiani yanag di langsungkan di gereja.
Yang ingin saya tanyakan, apakah hukumnya jika kita melakukan hal tersebut di
atas dan jika ada dalilnya mohon dijelaskan. Mohon pencerahannya karena saya
takut teman saya mencari rezeki dengan cara yang tidak halal. Terima kasih.
Jawaban
Para
fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja.
1.
Yang Memakruhkan
Ulama
di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim
memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir.
Sebab
tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang
muslim tidak punya hak untuk memasukinya. Keterangan ini bisa kita dapati pada
kitab Hasyiyah Ibnu 'Abidin jilid 5 halaman 248.
2.
Yang Membolehkan
Para
ulama di kalangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah serta sebagian ulama
Syafi'iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau
tempat ibadah orang kafir lainnya.
Tapi
sebahagian yang lainnya mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang
menggunakan tempat tersebut.
Keterangan
seperti ini bisa kita baca pada kitab Kasyful Qana' jilid 1 halaman 294
serta kitab Hasyiyatul Jamal jilid 3 halaman 572.
Oleh
karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan
atau bertugas melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan.
Asalkan
selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan
dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya
kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.
Yang
Mutlak Diharamkan
Sedangkan
hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari
agama mereka adalah haram. Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar
bin Al-Khattab ra:
"Janganlah
kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan
hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka."
(Silahkan lihat kitab Al-Adab Asy-Syar'iyyah jilid 3 halaman 442).
Wallahu
a'lam bishshawab
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."