Pertanyaan:
Bagaimana hukum patung
menurut pandangan Islam?
Saya mempunyai beberapa buah
patung pemuka Mesir tempo dulu, dansaya hendak memajangnya di rumah
sebagai perhiasan, tetapi ada
beberapa orang yang mencegahnya dengan alasan bahwa hal itu haram. Benarkah
pendapat itu?
Jawaban:
Islam mengharamkan patung dan semua gambar
yang bertubuh, seperti patung
manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung
tersebut merupakan bentuk orang
yang diagungkan,
semisal raja, Nabi, Al
Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah
berhala, semisal sapi bagi
orang Hindu. Maka
yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat
sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau
mendekati kekafiran, dan
orang yang menghalalkannya dianggap kafir.
Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan
aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.
Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini
berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun
sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah
berhala." Ucapan ini tidak
benar, karena pada zaman kita
sekarang ini masih ada orang yang menyembah
berhala dan menyembah
sapi atau binatang lainnya.
Mengapa kita mengingkari
kenyataan ini? Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala.
Anda akan menyaksikan
bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih
menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya
sebagai tangkal.
Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang
mempercayai khurafat. Dan kelemahan
akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka
menerima sesuatu yang
tidak benar, sehingga orang
yang mengaku berperadaban dan
cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah
kebatilan, yang sebenarnya hal ini
tidak dapat diterima
oleh akal orang buta huruf sekalipun.
Islam jauh-jauh telah
mengantisipasi hal itu
sehingga mengharamkan segala
sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap
keberhalaan, atau yang
didalamnya mengandung
unsur-unsur keberhalaan. Karena
itulah Islam mengharamkan patung.
Dan patung-patung pemuka Mesir
tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.
Bahkan ada orang yang
menggantungkan patung-patung tersebut untuk
jimat, seperti memasang
kepala "naqratiti" atau lainnya
untuk menangkal hasad,
jin, atau 'ain.
Dengan demikian, keharamannya menjadi
berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan
haramnya patung.
Kesimpulannya,
patung itu tidak
diperbolehkan (haram), kecuali
patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib
menjauhinya.
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."