Assalamualaikum
wr. wb.
Begini
ustaz, kami telah menikah selama 7 tahun namun belum dikarunia keturunan.
terpikir oleh kami untuk mengadopsi bayi. Bagaimanakah hukumnya itu, pak ustaz?
Apakah bila kami meninggal doa anak yang kami adopsi bisa sampai kepada kami?
Ataukah hubungan itu hanya terjadi di dunia saja, tidak sampai di akhirat?
Mohon
penjelasan dari ustaz, karena kami ingin memiliki bayi meskipun itu hanya
adopsi.
Wassalam,
Jawaban
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Keinginan anda untuk bisa memiliki momongan anak adalah keinginan yang sangat wajar dan manusiawi. Bahkan sebagian di antara para nabi yang merupakan utusan Allah juga sangat mendambakan anak. Lihatlah misalnya nabi Zakaria yang hingga rambutnya beruban semua, tapi belum dikaruniai anak.
Keinginan anda untuk bisa memiliki momongan anak adalah keinginan yang sangat wajar dan manusiawi. Bahkan sebagian di antara para nabi yang merupakan utusan Allah juga sangat mendambakan anak. Lihatlah misalnya nabi Zakaria yang hingga rambutnya beruban semua, tapi belum dikaruniai anak.
Namun
satu hal yang patut dicatat adalah beliau tidak pernah lelah berdoa dan meminta
kepada Allah SWT. Bahkan tidak pernah lewat malam atau punsiang kecuali
diisinya dengan meminta kepada Allah SWT.
(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang
rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria, yaitu tatkala ia berdoa kepada
Tuhannya dengan suara yang lembut. Ia berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya
tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah
kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku.Dan sesungguhnya aku khawatir
terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul,
maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra,yang akan mewarisi aku dan
mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang
yang diridhai."
(QS. Maryam: 2-6)
Maka
sesuai dengan ayat ini, teruslah meminta, jangan pernah putus asa, apalagi
marah kepada Allah SWT. Semoga Allah SWT suatu saat mengabulkan doa anda.
Tentunya harus juga diiringi dengan usaha yang serius dan sesuai syariah.
Hukum
Adopsi Anak
Tidak
mengapa bila selama masa penantian dan berdoa itu, anda berniat untuk
memelihara anak orang lain. Istilah yang tepat bukan adopsi melainkan hadhanah.
Artinya adalah mengasuh atau memelihara.
Hadhanah
ini
berbeda dengan adopsi. Sebab dalam proses adopsi yang legal itu sampai mengubah
nasab anak tersebut di dalam dokumennya. Padahal anak itu punya nasab sendiri,
dia punya ayah dan ibu yang sah, tetapi kemudian secara legal hukum diubah
sedemikian rupa menjadi anak anda.
Bahkan
dalam implemantasinya, anak itu seharinya-hari dibohongi seumur hidup dengan
mengatakan bahwa diri anda adalah ayahnya. Bahkan menyapa anda dengan panggilan
khas seorang anak kepada ayahnya.
Maka
adopsi yang seperti ini tegas diharamkan dalam syariah Islam. Di antara
dalilnya adalah firman Allah SWT:
Panggilah
mereka dengan nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah,
dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu
seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu
khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzab: 5).
Dalam
ayat di atas kita dilarang untuk memanggil seseorang dengan nama ayah yang
bukan ayah kandungnya. Seperti nama orang tua angkat. Dan penisbahan nasab
seseorang kepada yang bukan haknya hanya akan melahirkan kerancuan dalam hukum
Islam.
Untuk
itu bila anda ingin memelihara anak orang lain, pastikan anda tidak mengubah
nasabnya, juga tidak membohonginya dengan mengatakan bahwa anda adalah ayahnya.
Tidak mengapa sejak awal anak itu tahu bahwa anda bukan ayahnya. Sebab yang
menjadi inti masalah bukan status, tetapi bagaimana sikap dan perlakuan anda
kepadanya. Sebab memang hal itulah yang secara langsung anak itu rasakan.
Untuk
apa anda berbohong mengatakan bahwa anda adalah ayah kandungnya, sementara anda
justru tidak pernah punya waktu untuk menemaninya bermain, belajar dan mengisi
hari-hari?
Masalah
Doa Anak
Allah
SWT tidak pernah menyia-nyiakan jasa seseorang kepada orang lain. Meski tidak
ada hubungan darah, tapi anak orang lain yang pernah kita asuh dan kita didik
dengan baik, akan memberikan pahala kepada kita. Bahkan ketika anda menyewa
seorang baby sitter, jangan dikira dia hanya sekedar mendapat upah dari
ada di dunia ini.
Ketahuilah
bahwa baby sitter itu pun tetap akan mendapat pahala atas jasa baiknya dalam
mengasuh anak majikannya, selama anak itu berbuat baik dalam hidupnya kemudian.
Karena atas jasa baby sitter itulah anak itu bisa tumbuh, berkembang dan
berguna buat sesama.
Begitu
juga dengan jasa anda pada anak itu, selama dia berdoa untuk anda, maka di alam
barzakh anda akan mendapat kebaikan dari doanya. Kalau anak itu punya ilmu dan
bermanfaat buat orang, maka anda pun kecipratan kebaikan dari ilmunya.
Pendeknya, semua jasa anda kepada anak itu tetap akan diperhitungkan Allah SWT.
Doa
itu tidak dibatasi hanya antara ayah dan anak saja. Siapa pun orang yang masih
hidup boleh mendoakan orang yang sudah wafat, kenal atau tidak kenal, saudara
atau bukan saudara. Bukankah syariah menyusnnahkan kita melakukan shalat jenazah?
Dan bukankah intisari shalat jenazah itu mendoakan jenazah itu? Bukankah kita
dianjurkan mendoakan ahli kubur ketika melewati kuburan?
Kalau
doa dari selain anak itu tidak sampai, apa guna shalat jenazah dan anjuran
berdoa ketika melewati kubur?
Wallahu
a'lam bishshawab
0 komentar:
Post a Comment
"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."