Hukum Mengenai Adopsi Anak

Assalamualaikum wr. wb.
Begini ustaz, kami telah menikah selama 7 tahun namun belum dikarunia keturunan. terpikir oleh kami untuk mengadopsi bayi. Bagaimanakah hukumnya itu, pak ustaz? Apakah bila kami meninggal doa anak yang kami adopsi bisa sampai kepada kami? Ataukah hubungan itu hanya terjadi di dunia saja, tidak sampai di akhirat?
Mohon penjelasan dari ustaz, karena kami ingin memiliki bayi meskipun itu hanya adopsi.
Wassalam,
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Keinginan anda untuk bisa memiliki momongan anak adalah keinginan yang sangat wajar dan manusiawi. Bahkan sebagian di antara para nabi yang merupakan utusan Allah juga sangat mendambakan anak. Lihatlah misalnya nabi Zakaria yang hingga rambutnya beruban semua, tapi belum dikaruniai anak.
Namun satu hal yang patut dicatat adalah beliau tidak pernah lelah berdoa dan meminta kepada Allah SWT. Bahkan tidak pernah lewat malam atau punsiang kecuali diisinya dengan meminta kepada Allah SWT.
 (Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria, yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut. Ia berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku.Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra,yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai." (QS. Maryam: 2-6)

Maka sesuai dengan ayat ini, teruslah meminta, jangan pernah putus asa, apalagi marah kepada Allah SWT. Semoga Allah SWT suatu saat mengabulkan doa anda. Tentunya harus juga diiringi dengan usaha yang serius dan sesuai syariah.
Hukum Adopsi Anak
Tidak mengapa bila selama masa penantian dan berdoa itu, anda berniat untuk memelihara anak orang lain. Istilah yang tepat bukan adopsi melainkan hadhanah. Artinya adalah mengasuh atau memelihara.
Hadhanah ini berbeda dengan adopsi. Sebab dalam proses adopsi yang legal itu sampai mengubah nasab anak tersebut di dalam dokumennya. Padahal anak itu punya nasab sendiri, dia punya ayah dan ibu yang sah, tetapi kemudian secara legal hukum diubah sedemikian rupa menjadi anak anda.
Bahkan dalam implemantasinya, anak itu seharinya-hari dibohongi seumur hidup dengan mengatakan bahwa diri anda adalah ayahnya. Bahkan menyapa anda dengan panggilan khas seorang anak kepada ayahnya.
Maka adopsi yang seperti ini tegas diharamkan dalam syariah Islam. Di antara dalilnya adalah firman Allah SWT:
Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzab: 5).
Dalam ayat di atas kita dilarang untuk memanggil seseorang dengan nama ayah yang bukan ayah kandungnya. Seperti nama orang tua angkat. Dan penisbahan nasab seseorang kepada yang bukan haknya hanya akan melahirkan kerancuan dalam hukum Islam.
Untuk itu bila anda ingin memelihara anak orang lain, pastikan anda tidak mengubah nasabnya, juga tidak membohonginya dengan mengatakan bahwa anda adalah ayahnya. Tidak mengapa sejak awal anak itu tahu bahwa anda bukan ayahnya. Sebab yang menjadi inti masalah bukan status, tetapi bagaimana sikap dan perlakuan anda kepadanya. Sebab memang hal itulah yang secara langsung anak itu rasakan.
Untuk apa anda berbohong mengatakan bahwa anda adalah ayah kandungnya, sementara anda justru tidak pernah punya waktu untuk menemaninya bermain, belajar dan mengisi hari-hari?
Masalah Doa Anak
Allah SWT tidak pernah menyia-nyiakan jasa seseorang kepada orang lain. Meski tidak ada hubungan darah, tapi anak orang lain yang pernah kita asuh dan kita didik dengan baik, akan memberikan pahala kepada kita. Bahkan ketika anda menyewa seorang baby sitter, jangan dikira dia hanya sekedar mendapat upah dari ada di dunia ini.
Ketahuilah bahwa baby sitter itu pun tetap akan mendapat pahala atas jasa baiknya dalam mengasuh anak majikannya, selama anak itu berbuat baik dalam hidupnya kemudian. Karena atas jasa baby sitter itulah anak itu bisa tumbuh, berkembang dan berguna buat sesama.
Begitu juga dengan jasa anda pada anak itu, selama dia berdoa untuk anda, maka di alam barzakh anda akan mendapat kebaikan dari doanya. Kalau anak itu punya ilmu dan bermanfaat buat orang, maka anda pun kecipratan kebaikan dari ilmunya. Pendeknya, semua jasa anda kepada anak itu tetap akan diperhitungkan Allah SWT.
Doa itu tidak dibatasi hanya antara ayah dan anak saja. Siapa pun orang yang masih hidup boleh mendoakan orang yang sudah wafat, kenal atau tidak kenal, saudara atau bukan saudara. Bukankah syariah menyusnnahkan kita melakukan shalat jenazah? Dan bukankah intisari shalat jenazah itu mendoakan jenazah itu? Bukankah kita dianjurkan mendoakan ahli kubur ketika melewati kuburan?
Kalau doa dari selain anak itu tidak sampai, apa guna shalat jenazah dan anjuran berdoa ketika melewati kubur?
Wallahu a'lam bishshawab

Category:

0 komentar:

Post a Comment

"Komentar anda sangat bermanfaat untuk perkembangan blog ini. Jangan lupa adab berkomentar, dan jangan buang waktu untuk spam. Terima Kasih!!!."